TRIBUNBATAM.id, BATAM - Bubuk putih kekuningan dalam kemasan mirip teh China menjadi salah satu barang bukti yang diperiksa petugas dalam pengungkapan penyelundupan hampir 1,3 ton ketamin di perairan Kepulauan Riau (Kepri).
Kemasan tersebut ditemukan di dalam 65 karung yang ditulis menggunakan aksara Kamboja.
Beberapa karung dibuka dalam konferensi pers yang dilakuakn di Pangkalan Kodaeral IV, Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batuampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada Minggu (9/8/2026).
Di situ, sedikitnya 20 pcs kemasan berwarna hijau dalam satu karung.
Sekilas, kemasan tersebut menyerupai bungkus teh China.
Namun ketika salah satu kemasan dibuka, terlihat bubuk berwarna putih kekuningan di dalamnya.
Baca juga: Daftar 8 Nama WNA Dalam Kapal MV King Sun Bawa 1,3 Ton Ketamin Masuk Laut Kepri
Petugas kemudian mengambil sampel bubuk tersebut untuk memastikan kandungannya.
Pemeriksaan dilakukan menggunakan alat Rigaku, yang bekerja dengan teknologi analisis berbasis sinar-X untuk mengenali material dari sampel yang diperiksa.
"Ini alatnya namanya Rigaku. Cara kerjanya serbuknya ditempelkan di atas alat ini (bagian sample holder) dan nanti kita bisa tahu hasilnya," ujar seorang petugas di lokasi.
Alat tersebut dapat digunakan untuk mengidentifikasi berbagai material, mulai dari mineral dan batuan, bahan kimia padat seperti garam dan logam, hingga struktur aktif obat.
Dalam pemeriksaan terhadap sampel dari kemasan tersebut, alat kemudian menunjukkan kandungan ketamin.
Total ketamin yang diamankan tim gabungan dari MV King Sun mencapai 1.298 kilogram atau hampir 1,3 ton.
Ketamin sendiri dikenal sebagai obat anestesi atau pembius yang digunakan dalam dunia medis.
Namun, zat tersebut juga disalahgunakan di luar kepentingan medis sebagai obat rekreasional karena dapat menimbulkan efek halusinasi dan sensasi melayang atau fly.
Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Komisaris Jenderal Polisi Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si sebelumnya menjelaskan ketamin dalam bentuk serbuk dapat disalahgunakan dengan cara dihirup melalui hidung.
Baca juga: Kepala BNN RI Sebut Penyalahgunaan Ketamin Kian Masif Dalam 10 Tahun, Pantau MV King Sun 3 Bulan
Sementara ketamin dalam bentuk cair juga dapat dimasukkan atau dicampurkan ke dalam cairan vape.
Penyalahgunaan tersebut menjadi perhatian karena ketamin secara hukum di Indonesia saat ini belum masuk dalam golongan narkotika.
Ketamin masih digolongkan sebagai obat keras yang masuk kategori obat-obat tertentu (OOT) dengan peredaran dan penggunaannya diawasi ketat.
BNN bersama Bareskrim Polri kini tengah mendorong ketamin agar masuk dalam golongan narkotika.
Sementara itu, barang bukti ketamin yang ditemukan dalam MV King Sun masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Tim gabungan juga masih mendalami asal, tujuan pengiriman serta pihak yang berada di balik penyelundupan ketamin tersebut. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)