Babak Baru Konflik Lahan PTPN dan Warga Aceh Utara, BPN Segera Ukur Ulang Lahan HGU
Saifullah August 10, 2026 01:03 AM

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Jafaruddin | Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Persoalan agraria antara masyarakat di Kecamatan Cot Girek dan Pirak Timu, Kabupaten Aceh Utara, dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional IV mulai memasuki tahap penyelesaian.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara memediasi kedua pihak dalam pertemuan yang berlangsung di Aula Setdakab Aceh Utara, Jumat (7/8/2026) malam.

Salah satu kesepakatan penting dalam pertemuan tersebut adalah rencana pengukuran ulang lahan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada awal September 2026.

Pengukuran dilakukan untuk memastikan batas dan luas lahan yang selama ini dikuasai masyarakat sekaligus mencocokkannya dengan area yang tercantum dalam Hak Guna Usaha (HGU) PTPN.

Pertemuan dipimpin langsung Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil atau Ayah Wa.

Musyawarah berlangsung hingga malam dan diikuti unsur pemerintah daerah, BPN, aparat keamanan, PTPN, serta perwakilan masyarakat.

Baca juga: Komisi I DPRA Dorong Pemkab & DPRK Aceh Timur Proaktif Selesaikan Sengketa Lahan HGU di Teupin Raya

Bupati Ismail A Jalil meminta seluruh pihak menahan diri dan menjaga keamanan selama proses penyelesaian berlangsung.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aksi yang dapat memicu ketegangan baru sebelum pengukuran lapangan dilakukan.

“Jaga kondusif daerah, jangan ada aksi apa pun. Tujuan kita mengakhiri konflik agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” ujar Ismail A Jalil.

Menurutnya, pemerintah daerah memilih penyelesaian melalui dialog dan musyawarah agar persoalan agraria tidak terus berkembang menjadi konflik terbuka.

Ia menegaskan pemerintah tetap mendukung keberlangsungan investasi, termasuk kegiatan perkebunan, tetapi kepentingan masyarakat juga harus mendapatkan perlindungan.

“Pemerintah mendukung investasi dan melindungi masyarakat. Sehingga masyarakat dan investor dapat tumbuh bersama dan saling menguntungkan,” katanya.

HGU PTPN Capai 7.506 Ha

Dalam pertemuan tersebut terungkap, luas HGU PTPN di kawasan yang menjadi objek persoalan mencapai sekitar 7.506 hektare (Ha).

Pengukuran ulang diperlukan karena terdapat klaim masyarakat terhadap sebagian lahan yang berada dalam kawasan HGU perusahaan.

Masyarakat menyatakan memiliki dokumen yang menjadi dasar penguasaan atas sejumlah bidang tanah tersebut.

Rencana pengukuran juga berkaitan dengan masa berlaku HGU PTPN yang dijadwalkan berakhir pada 26 November 2026.

Hasil pengukuran lapangan nantinya akan menjadi salah satu dasar dalam menentukan luasan HGU yang dapat diperpanjang.

Apabila dari hasil verifikasi dan pengukuran ditemukan bidang tanah yang secara sah dikuasai masyarakat serta didukung dokumen yang valid, lahan tersebut akan dikeluarkan dari bagian yang diperpanjang dalam HGU PTPN.

Dengan mekanisme tersebut, luasan HGU yang nantinya diperpanjang akan disesuaikan dengan kondisi faktual di lapangan dan hasil verifikasi administrasi pertanahan.

Bupati berharap proses pengukuran tidak hanya menghasilkan kepastian mengenai luas lahan, tetapi juga menjadi titik awal penyelesaian konflik yang selama ini berlangsung.

Ia menilai kepastian batas dan status tanah sangat penting untuk mencegah munculnya kembali perselisihan antara masyarakat dengan perusahaan.

Konflik Sempat Berujung Laporan

Persoalan lahan tersebut selama ini telah menimbulkan ketegangan antara masyarakat dan pihak PTPN.

Perusahaan juga disebut mengalami kerugian karena sebagian lahan yang tercatat dalam penguasaan perusahaan diklaim masyarakat sebagai tanah mereka.

Konflik tersebut bahkan telah dilaporkan ke Polda Aceh.

Karena itu, pemerintah daerah berupaya mencari jalan penyelesaian melalui mekanisme dialog dengan melibatkan seluruh pihak terkait.

Mediasi tersebut dihadiri Kepala Kantor Wilayah BPN Aceh, Dr Ir Arinaldi, S.SiT, SH, MM.

Pemerintah Aceh diwakili Asisten I, Drs Syakir, MSi, sedangkan Polda Aceh diwakili Wakil Direktur Kriminal Umum.

Turut hadir perwakilan Pangdam Iskandar Muda, Kepala Biro Hukum Pemerintah Aceh, Amrizal J Prang, Dandim 0103/Aceh Utara, Letkol Inf Faisal, MSi, jajaran Polres Aceh Utara, unsur Kejaksaan, pihak PTPN, serta masyarakat dari Kecamatan Cot Girek, Pirak Timu dan Paya Bakong.

Kehadiran berbagai unsur tersebut diharapkan dapat memastikan proses penyelesaian berjalan secara objektif dan sesuai ketentuan hukum.

Perwakilan masyarakat Cot Girek menyampaikan apresiasi kepada Bupati Aceh Utara yang telah memfasilitasi pertemuan tersebut.

Mereka menilai mediasi menjadi langkah positif karena persoalan yang selama ini menimbulkan ketegangan mulai mendapatkan ruang penyelesaian secara terbuka.

Masyarakat berharap pengukuran dilakukan secara transparan dan melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan sehingga hasilnya dapat diterima bersama.

Bupati kembali mengingatkan seluruh pihak untuk menjaga situasi tetap aman hingga seluruh tahapan penyelesaian selesai.

Ia meminta masyarakat maupun pihak perusahaan tidak mengambil tindakan sepihak yang dapat mengganggu proses pengukuran.

Dengan adanya pengukuran ulang BPN pada awal September mendatang, pemerintah berharap batas penguasaan masyarakat dan kawasan HGU PTPN dapat diketahui secara lebih jelas.

Hasil tersebut selanjutnya diharapkan menjadi dasar penataan kembali status lahan sekaligus menyelesaikan konflik agraria secara permanen berdasarkan dokumen, kondisi faktual di lapangan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Kabupaten Aceh Utara berharap penyelesaian ini dapat mengakhiri ketegangan antara masyarakat dan PTPN serta menciptakan kepastian bagi kedua pihak.

Dengan kepastian status lahan, masyarakat dapat memperoleh perlindungan atas haknya.

Sementara perusahaan juga memiliki kejelasan mengenai lahan yang secara sah menjadi bagian dari HGU.

Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya menjaga iklim investasi tetap berjalan tanpa mengorbankan hak masyarakat atas tanah.(*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.