Terduga Curanmor yang Kabur dari Polres Polman Ditangkap di Pasangkayu
Nurhadi Hasbi August 10, 2026 12:47 PM

 

TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang sempat kabur dari Polres Polewali Mandar (Polman) akhirnya berhasil diamankan di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.

Terduga pelaku berinisial AA (22) ditangkap oleh personel Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Polman di kawasan Anjungan Pantai Vova Pasangkayu, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 20.23 Wita.

Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, AKP Eru Reski, saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Senin (10/8/2026), membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Baca juga: Warga Ungkap Dugaan Peredaran Sabu Marak di Topore Mamuju, BNNP Sulbar Segera Lidik

Baca juga: Lari Sambil Wisata Direktur UT Majene Sebut Majene Run Tunjukkan Potensi Sport Tourism Sulbar

“Benar, yang bersangkutan diamankan oleh tim URC Satreskrim Polres Polman di wilayah Pasangkayu dan saat ini dititipkan sementara di sel Satreskrim Polres Pasangkayu untuk proses lebih lanjut,” ujar AKP Eru Reski.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi terkait kasus pencurian sepeda motor yang ditangani Polres Polman.

Berdasarkan hasil penyelidikan, personel URC Satreskrim Polres Polman memperoleh petunjuk yang mengarah pada identitas serta keberadaan terduga pelaku.

Setelah melakukan penelusuran, polisi mengetahui AA berada di wilayah Kabupaten Pasangkayu, tepatnya di sekitar Kampung Tengah atau Jembatan Patah, Kelurahan Pasangkayu.

Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.

AA Mengaku Curi Motor untuk Melanjutkan Pelarian

Dalam pemeriksaan awal, AA mengaku sebelumnya melarikan diri dari ruangan Unit 1 Resum Polres Polman dengan berpura-pura membuang sampah.

Ia kemudian keluar melalui pintu samping ruangan Satlantas dalam kondisi salah satu tangannya masih terborgol.

Setelah berhasil kabur, AA mengaku mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna biru putih di kawasan Pekkabata yang saat itu masih terpasang kunci kontak.

Sepeda motor tersebut digunakan untuk melanjutkan pelarian menuju wilayah Campalagian.

Tidak hanya itu, AA juga mengaku mengambil uang tunai sebesar Rp350 ribu dari sebuah konter penjual pulsa di Desa Tamanggalle, Kecamatan Balanipa.

Pelariannya berlanjut hingga ke Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene. Di wilayah tersebut, ia mengaku tinggal selama kurang lebih satu pekan bersama seorang teman lamanya.

Dari uang yang dimiliki, AA membeli telepon seluler bekas seharga Rp300 ribu dan membantu temannya melaut untuk memperoleh tambahan biaya perjalanan.

Setelah mendapatkan sekitar Rp210 ribu dari hasil melaut, ia melanjutkan perjalanan ke Kabupaten Pasangkayu dengan tujuan menemui pacarnya.

Namun, keberadaannya berhasil terdeteksi oleh polisi hingga akhirnya diamankan di kawasan Anjungan Pantai Vova Pasangkayu.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna biru putih yang diduga digunakan pelaku selama pelarian.

Saat ini, terduga pelaku masih menjalani proses hukum lebih lanjut oleh penyidik Polres Polewali Mandar.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Taufan

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.