Mulai 17 Agustus, Urus Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari
Winda Nelfira August 10, 2026 01:00 PM

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menerapkan layanan peralihan hak atau balik nama tanah maksimal 10 hari mulai 17 Agustus 2026. Tahap awal kebijakan ini akan diterapkan di 17 kabupaten/kota.

Menurut Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid layanan balik nama tanah selama ini belum memiliki kepastian waktu penyelesaian. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan standar baru dengan batas waktu maksimal 10 hari.

“Mulai 17 Agustus untuk tahap pertama di 17 kabupaten/kota tahap pertama. Kemudian seminggu kemudian, tanggal 24 Agustus, kemudian akan nambah 24 kabupaten/kota, sehingga di bulan ini ada 41 kabupaten/kota,” kata Nusron dalam doorstop di Jakarta, Senin (10/8/2026).

Dengan penambahan 24 kabupaten/kota pada 24 Agustus 2026, total 41 kabupaten/kota akan menerapkan layanan tersebut pada Agustus 2026. Nusron menyampaikan wilayah prioritas dipilih berdasarkan tingginya volume pelayanan pertanahan.

Nusron menerangkan, sekitar 70 persen layanan pertanahan terkonsentrasi di 76 kabupaten/kota. Karenanya, pemerintah menargetkan adanya transformasi pelayanan di 76 daerah dapat diselesaikan dalam tiga bulan.

“Jadi kalau saya hitung secara pareto, 70 persen itu hanya numpuk di 76 kabupaten/kota. Nanti akan kami selesaikan dalam waktu 3 bulan ini yang 76 kabupaten/kota,” ujar Nusron.

Akta Jual Beli Beres 2 Hari

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid

Lebih lanjut, dia menjelaskan percepatan balik nama tanah dilakukan dengan memangkas sejumlah tahapan pelayanan. Pasalnya, kata dia, salah satu hambatan yang selama ini memperlambat proses peralihan hak adalah verifikasi atau validasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah.

Berdasarkan perhitungan pemerintah, proses verifikasi atau validasi BPHTB secara nasional masih membutuhkan rata-rata 22 hingga 26 hari. Bahkan, di sejumlah daerah prosesnya dapat mencapai hampir 40 hari.

“Kalau dihitung rata-rata itu antara 22 hari sampai 26 hari,” kata Nusron.

Untuk mendukung target balik nama maksimal 10 hari, pemerintah menetapkan verifikasi atau validasi BPHTB maksimal tiga hari dengan pendekatan fiktif positif. Artinya, apabila dalam tiga hari tidak dilakukan verifikasi, permohonan dianggap telah disetujui.

Setelah tahap BPHTB, pembuatan akta jual beli nantinya ditargetkan selesai maksimal dua hari. Selanjutnya, proses di internal ATR/BPN diberikan waktu maksimal lima hari sehingga seluruh proses peralihan hak ditargetkan selesai dalam 10 hari.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.