Dana Rp 18,9 Triliun Cair ke 546 Pemda, Cegah Badai PHK P3K
Agus Tri Harsanto August 10, 2026 02:27 PM

TRIBUNBATAM.id - Pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) ada titik terang.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengumumkan pencairan dana sebesar Rp18,9 triliun untuk 546 pemerintah daerah. 

Kucuran dana ini diputuskan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menambal kekurangan kapasitas fiskal daerah.

Sebaliknya, hal ini memastikan pembayaran gaji pegawai, khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) hingga akhir tahun.

Tito menjelaskan bahwa tambahan dana tersebut terdiri dari dua komponen utama.

Pertama, pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp10,05 triliun. 

Kedua, tambahan atau top-up Dana Alokasi Umum (DAU) senilai Rp8,8 triliun bagi daerah yang tidak memiliki sisa DBH atau anggaran yang bisa diefisiensikan.

Tito memastikan bahwa dana tersebut tidak melalui Kemendagri, melainkan telah disalurkan langsung oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) masing-masing wilayah.

Menurut Tito, suntikan dana ini menjadi solusi pasti untuk mencegah potensi penundaan gaji atau pemberhentian pegawai honorer dan P3K di berbagai daerah.

"Ini saya sangat yakin sangat banyak bisa membantu daerah-daerah terutama dalam rangka untuk satu memenuhi belanja pegawai, terutama yang P3K. Jadi enggak ada istilah P3K dirumahkan atau enggak dibayar dengan ada tambahan ini. Ini sudah selesai sebetulnya," tegas Tito.

Lebih lanjut, Tito juga menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah agar sisa dana yang telah diprioritaskan untuk belanja pegawai tersebut segera dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur yang mendesak.

"Yang kedua adalah kalau tambahan belanja pegawainya prioritas sudah dibayarkan, nah tolong manfaatkan anggaran yang lain sisanya itu untuk kepentingan pembangunan yang urgen ya. Contoh daerah bencana, jalan yang rusak atau apa yang menjadi komplain masyarakat, problema masyarakat gunakan anggaran ini jangan sampai lintas tahun," imbuhnya.

Mendagri Tito sebelumnya mencatat adanya kekhawatiran dari sejumlah pemerintah daerah yang diprediksi tidak mampu membayar gaji pegawainya hingga akhir tahun akibat keterbatasan fiskal. 

Merespons hal tersebut, Tito pada akhir Juli 2026 telah bertemu langsung dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk mencari solusi, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait penyaluran dana sebesar Rp18,9 triliun ini.

Tidak ada pemberhentian

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan jaminan keamanan status bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di tingkat daerah. 

Tito Karnavian menegaskan tidak akan ada pemberhentian atau penundaan pembayaran gaji P3K akibat dalih keterbatasan anggaran.

Kepastian nasib para pegawai ini menyusul keputusan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. untuk menyalurkan dana bantuan sebesar Rp18,9 triliun. Dana itu langsung ditransfer ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) di 546 wilayah untuk menambal kekurangan kapasitas fiskal daerah.

Tito menyatakan bantuan belasan triliun tersebut harus difokuskan pada penyelesaian kewajiban belanja pegawai daerah yang sebelumnya terancam macet.

"Ini saya sangat yakin sangat banyak bisa membantu daerah-daerah terutama dalam rangka untuk: satu, memenuhi belanja pegawai, terutama yang P3K. Jadi enggak ada istilah P3K dirumahkan atau enggak dibayar dengan ada tambahan ini. Ini sudah selesai sebetulnya," kata Tito di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Senin (10/8/2026).

Setelah urusan gaji pegawai terjamin, Mendagri langsung memberikan instruksi lanjutan kepada para kepala daerah. Ia meminta agar sisa anggaran yang tidak terpakai untuk belanja pegawai segera dialihkan pada penanganan keluhan warga, terutama terkait infrastruktur.

"Yang kedua adalah kalau tambahan belanja pegawainya prioritas sudah dibayarkan, nah tolong manfaatkan anggaran yang lain sisanya itu untuk kepentingan pembangunan yang urgen ya. Contoh daerah bencana, jalan yang rusak atau apa yang menjadi komplain masyarakat, problema masyarakat gunakan anggaran ini jangan sampai lintas tahun," tuturnya.

Keresahan mengenai nasib pegawai daerah bermula dari temuan awal Kemendagri yang mencatat puluhan daerah diprediksi tidak mampu membiayai belanja pegawainya hingga akhir tahun ini. 

Merespons persoalan tersebut, Mendagri Tito Karnavian melakukan pertemuan dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dua pekan lalu untuk mencari jalan keluar.

Hasil dari evaluasi bersama tersebut melahirkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru, di mana pemerintah pusat mengintervensi dengan mencairkan Dana Bagi Hasil (DBH) senilai Rp10,05 triliun dan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp8,8 triliun untuk menyelematkan postur keuangan daerah.(tribunnews)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.