TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI – Seorang pria berinisial GG (38), warga Kelurahan Kubu Gulai Bancah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS), Kota Bukittinggi, diamankan polisi karena diduga memiliki narkotika jenis sabu.
GG diamankan personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bukittinggi pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
Penangkapan berlangsung di pinggir jalan kawasan Parak Bawah, Kelurahan Kubu Gulai Bancah, Kecamatan MKS, Kota Bukittinggi.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan enam paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Kasatresnarkoba Polresta Bukittinggi AKP Muhammad Arvi membenarkan adanya penindakan tersebut.
Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Sumbar 10 Agustus 2026: Pasaman dan Lima Puluh Kota Berpotensi Hujan Lebat
“Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut,” kata Muhammad Arvi, Senin (10/8/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Opsnal Satresnarkoba Polresta Bukittinggi melakukan penyelidikan di kawasan Parak Bawah.
Dalam penyelidikan itu, petugas menemukan seorang pria yang dicurigai berkaitan dengan aktivitas narkotika.
Polisi kemudian mengamankan GG untuk dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
“Informasi dari masyarakat kemudian kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lokasi,” ujar Arvi.
Penggeledahan terhadap GG dilakukan dengan disaksikan oleh masyarakat setempat.
Baca juga: MUI Larang Pria Pakai Baju Wanita, MUI Padang Segera Koordinasi dengan Pemko
Dari penggeledahan, petugas menemukan sebuah dompet berwarna hitam yang berada dalam penguasaan GG.
Saat diperiksa, dompet tersebut berisi enam paket narkotika jenis sabu yang dikemas menggunakan plastik klip bening.
Selain itu, polisi juga menemukan satu unit telepon genggam yang berada di saku celana GG.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan satu dompet warna hitam. Setelah diperiksa, di dalamnya terdapat enam paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening,” kata Arvi.
Menurut Arvi, dalam pemeriksaan awal, GG mengakui barang bukti narkotika yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.
“Tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika yang ditemukan merupakan miliknya,” ujarnya.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan disita oleh personel Satresnarkoba Polresta Bukittinggi.
Baca juga: Meja dan Kursi Rusak Pasca-Banjir Belajar Terpaksa 2 Shift, SMPN 41 Padang Berharap Bantuan
GG bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Bukittinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk asal-usul narkotika yang ditemukan serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan dugaan peredaran sabu tersebut.
“Selanjutnya tersangka beserta barang bukti kami amankan dan dibawa ke Mapolresta Bukittinggi untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Arvi.
Polisi akan melakukan proses hukum terhadap GG berdasarkan hasil penyidikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)