SRIPOKU.COM, BATURAJA - Sejumlah pemilik toko emas di Kota Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel, mengaku tidak berani membeli emas yang diduga berasal dari aktivitas penambangan di aliran Sungai Ogan.
Para pedagang memilih berhati-hati karena khawatir emas tersebut berasal dari aktivitas penambangan ilegal yang dapat membuat mereka berurusan dengan hukum.
"Kami dak berani beli, takut ditangkap karena ilegal," ujar salah seorang pemilik toko emas di Kota Baturaja, kepada Sripoku.com, Senin (10/8/2026).
Menurutnya, tawaran emas yang diduga berasal dari aktivitas penambangan di Sungai Ogan cukup sering diterima para pedagang. Namun, kondisi tersebut tidak serta-merta membuat pemilik toko berani membeli.
Ia mengatakan para pedagang emas kini semakin selektif dalam menerima emas dari masyarakat. Bahkan, konsumen yang hendak menjual emas biasanya diminta melengkapi dokumen atau surat-surat yang dapat menjelaskan asal-usul emas tersebut.
"Jangankan emas hasil tambang, konsumen yang mau jual emas saja harus melengkapi surat-surat. Kalau tidak waspada, risikonya bisa tertipu dan puluhan juta rupiah melayang," katanya.
Selain persoalan legalitas, pedagang juga mempertimbangkan kadar emas yang hendak dibeli. Emas hasil aktivitas penambangan di aliran sungai disebut terkadang masih dalam bentuk bubuk sehingga belum diketahui secara pasti kadar maupun nilai jualnya.
Salah seorang pemilik toko emas mengaku pernah didatangi seseorang yang menawarkan emas hasil tambang di aliran Sungai Ogan.
"Dua minggu lalu ada yang datang bawa 0,5 gram, masih dalam bentuk bubuk, tapi kami dak berani beli," ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang beredar di kalangan masyarakat, emas yang diperoleh dari aktivitas penambangan di aliran Sungai Ogan disebut memiliki kadar sekitar 60 persen.
"Ado infonya kadarnya 60 persen," ujar salah seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Namun, informasi mengenai kadar tersebut belum dapat dipastikan secara independen karena diperlukan pengujian untuk mengetahui kadar emas secara akurat.
Para pemilik toko emas menegaskan akan tetap berhati-hati dalam melakukan transaksi. Mereka tidak ingin mengambil risiko membeli emas yang asal-usulnya tidak jelas, terlebih adanya sosialisasi dari pihak terkait mengenai larangan aktivitas penambangan di aliran Sungai Ogan.
Sikap tersebut juga menjadi bentuk antisipasi pedagang agar tidak terseret persoalan hukum akibat membeli emas yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal.