Laporan Wartawan TribunPriangan.com Sumedang, Kiki Andriana
TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG – Keluarga Handi (46), korban penyekapan dan penyiksaan di Kabupaten Sumedang, mengungkap kronologi sebelum korban dibawa pergi dari rumah tempatnya tinggal di wilayah Sumedang Utara.
Kakak ipar korban, Kosasih, mengatakan Handi telah tinggal di rumahnya di Lingkungan Patung RT06/03 Kelurahan Kota Kaler, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, selama sekitar dua bulan sebelum peristiwa penyekapan terjadi.
Menurut Kosasih, pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, sempat berlangsung musyawarah di rumahnya terkait persoalan rental mobil yang melibatkan Handi.
Dalam musyawarah tersebut, Kosasih meminta agar persoalan diselesaikan melalui jalur hukum apabila pihak pemilik atau pengelola rental merasa dirugikan.
"Intinya, kalau pemilik atau pengelola merasa dirugikan, saya minta untuk diselesaikan atau diproses secara hukum di Polsek Utara," ujar Kosasih.
Baca juga: Terungkap! Kasus Penyiksaan Pria Bandung di 4 TKP Sumedang, Polisi Tunggu Hasil Autopsi
Setelah musyawarah, Handi kemudian meninggalkan rumah bersama dua orang yang disebut sebagai pengelola rental mobil, yakni Dedi dan Opik.
"Selanjutnya pergilah tiga orang itu, Handi yang menjadi korban, pengelola mobil Dedi dan Opik meninggalkan rumah bertiga," katanya.
Kosasih mengaku tidak mengetahui secara pasti mengenai nominal uang yang menjadi persoalan dalam kasus tersebut. Ia mengatakan informasi mengenai nominal tersebut diperolehnya dari keterangan saksi dan bukan didengar langsung dari pihak yang terlibat.
"Saya kurang terang perihal nominal. Nominal itu menurut saksi, saya tidak mendengar langsung dengan jelas dari pelaku yang bernama Dedi atau Opik saat di rumah saya," ujarnya.
Kosasih mengatakan, informasi mengenai nominal tersebut kemungkinan disampaikan pada waktu dan tempat lain sehingga dirinya tidak dapat memastikan kebenarannya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Tanwin Nopiansyah mengatakan terdapat empat lokasi yang menjadi tempat penyekapan dan penganiayaan Handi.
Keempat lokasi tersebut yakni kontrakan di wilayah Alamsari, tempat rental mobil, rumah pemilik rental, dan kontrakan di depan Terminal Ciakar.
Kasus tersebut terungkap setelah warga mendengar suara teriakan dari dalam kamar kontrakan pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB dan menghubungi Call Center 110.
Tim Resmob Polres Sumedang kemudian mendatangi lokasi dan menemukan Handi dalam kondisi kaki terikat menggunakan kawat serta mengalami sejumlah luka.
Handi kemudian meninggal dunia. Polisi masih menunggu hasil autopsi untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban. Berdasarkan pemeriksaan awal, korban diduga meninggal akibat benturan benda tumpul.
Kosasih menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada kepolisian dan berharap perkara tersebut ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
"Saya selaku keluarga korban menyerahkan dan percaya pada proses hukum yang berlaku dan setimpal. Atas nama keluarga, kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, terutama Polres Sumedang yang sudah mengawal proses hukum sesuai yang berlaku," katanya.(*)