TRIBUNTRENDS.COM - Polemik siaran langsung seorang aparatur sipil negara (ASN) di Bandung Barat memasuki babak baru.
Setelah videonya viral dan memicu sorotan publik, kini posisi Indah Yusuvia Pratama atau IYP berada di ujung pemeriksaan.
Bukan hanya persoalan penggunaan media sosial pada jam kerja, perhatian pemerintah juga tertuju pada percakapan dalam siaran langsung yang diduga menyinggung permintaan fee atau bayaran sebesar satu persen.
Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, menegaskan pemerintah daerah tidak akan tinggal diam apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran berat.
Baca juga: Syerly Lurah Paya Pasir Viral Ejek Warga Curhat ke Wali Kota, Langgar Kode Etik ASN, Dikenai Sanksi
Jeje menyebut IYP berpotensi mendapatkan sanksi tegas berupa pemutusan kontrak sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu apabila terbukti melakukan pelanggaran berat.
Ancaman tersebut disampaikan Jeje saat ditemui di RSUD Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat, Senin (10/8/2026).
“Kalau memang terjadi pelanggaran berat, kita akan memutuskan kontrak,” kata Jeje di RSUD Cikalongwetan, Bandung Barat, Jawa Barat, Senin (10/8/2026).
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah serius menangani kasus yang sebelumnya bermula dari sebuah video siaran langsung di media sosial.
Untuk memastikan fakta sebenarnya, Inspektorat Kabupaten Bandung Barat kini melakukan pemeriksaan terhadap IYP.
Pemeriksaan tidak hanya diarahkan pada aktivitas live streaming yang diduga dilakukan saat jam kerja, tetapi juga menelusuri percakapan mengenai dugaan permintaan fee proyek yang ikut terekam dalam siaran tersebut.
Jeje mengatakan proses pemeriksaan masih berlangsung dan petugas tengah mengumpulkan berbagai informasi yang dibutuhkan untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran.
“Ada potensi melanggar kode etik, saya perintahkan inspektorat untuk memeriksa lebih mendalam, sementara tadi pagi sudah diperiksa,” ungkapnya.
Dengan adanya pemeriksaan tersebut, pemerintah daerah belum langsung menjatuhkan sanksi final. Keputusan akan menunggu hasil pendalaman Inspektorat untuk memastikan jenis dan tingkat pelanggaran yang terjadi.
Baca juga: Tak Cuma Main HP di Jam Kerja, ASN Bandung Barat Dikritik Gegara Minta Fee Proyek, DPRD: Sanksi!
Polemik ASN Bandung Barat tersebut ternyata tidak hanya menjadi perhatian pemerintah kabupaten.
Bupati Jeje mengungkapkan, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga telah mengetahui kasus tersebut dan meminta agar persoalan segera diselesaikan.
Menurut Jeje, Gubernur bahkan menghubunginya secara langsung beberapa hari sebelum pemeriksaan terbaru dilakukan.
“Pak Gubernur sudah menelpon saya beberapa hari lalu, dan sebenarnya sebelum ditelpon saya sudah memerintahkan inspektorat untuk menindaklanjuti,” tandasnya.
Jeje memastikan pemerintah daerah telah mengambil langkah sejak awal munculnya persoalan tersebut.
Dengan pemeriksaan yang masih berjalan, nasib IYP sebagai PPPK Paruh Waktu kini bergantung pada hasil pendalaman Inspektorat.
Pemerintah harus memastikan terlebih dahulu apakah aktivitas siaran langsung tersebut benar dilakukan pada jam kerja, apakah percakapan mengenai “satu persen” memiliki kaitan dengan permintaan fee proyek, serta apakah tindakan tersebut memenuhi unsur pelanggaran kode etik atau disiplin.
Jika pemeriksaan menemukan pelanggaran berat, Jeje telah memberikan sinyal bahwa kontrak IYP dapat diputus.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan fakta yang berbeda, pemerintah tentu harus mengambil keputusan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi aparatur pemerintah mengenai batas penggunaan media sosial selama menjalankan tugas. Terlebih ketika aktivitas pribadi yang dilakukan saat jam kerja berpotensi menimbulkan persoalan etik dan menggerus kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.
Kini perhatian publik tertuju pada hasil pemeriksaan Inspektorat Bandung Barat dan keputusan akhir Pemkab Bandung Barat terhadap IYP.
***