BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang menyiapkan pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang secara khusus akan bergerak di sektor kawasan industri dan pelabuhan.
Wali Kota Pangkalpinang Saparudin mengatakan, rencana tersebut disiapkan untuk memastikan pemerintah daerah memiliki representasi dalam pengembangan dua sektor strategis tersebut.
Menurut Saparudin, pengembangan kawasan industri dan pelabuhan menjadi salah satu bagian yang perlu diperkuat sejalan dengan arah pembangunan daerah dan amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
"BUMD ini sebetulnya untuk kita nanti karena amanat dari RPJMN bahwa Kota Pangkalpinang itu salah satunya adalah pengembangan kawasan industri, kemudian pengembangan untuk pelabuhan," kata Saparudin, kepada awak media, Senin (10/8/2026).
Ia mengatakan, Pemkot Pangkalpinang tidak ingin pengelolaan maupun pengembangan kawasan industri dan pelabuhan sepenuhnya berada di tangan pihak swasta ataupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Karena itu, pemerintah daerah ingin memiliki peran langsung melalui badan usaha milik daerah.
"Nah, dua ini kita menginginkan ada BUMD yang ikut serta di sana. Jangan sampai untuk urusan kawasan industri dan pelabuhan ini semuanya diserahkan kepada swasta atau BUMN," ujarnya.
Saparudin menilai keberadaan BUMD nantinya dapat menjadi bentuk representasi pemerintah daerah dalam pengembangan kawasan industri dan pelabuhan.
Dengan demikian, pemerintah daerah tidak hanya berperan sebagai regulator, tetapi juga memiliki ruang untuk terlibat dalam pengembangan sektor strategis yang berpotensi memberikan dampak terhadap perekonomian daerah.
Saparudin menegaskan, BUMD yang tengah disiapkan tersebut akan berdiri di luar PDAM.
BUMD tersebut dirancang sebagai badan usaha tersendiri yang fokus pada bidang usaha berkaitan dengan kawasan industri dan pelabuhan.
"Di luar, di luar PDAM ya, ini berdiri sendiri khusus untuk kawasan industri dan pelabuhan," tegasnya.
Untuk merealisasikan rencana tersebut, Pemkot Pangkalpinang akan melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang BUMD yang telah dimiliki sebelumnya.
Revisi diperlukan agar bidang usaha BUMD dapat disesuaikan dengan kebutuhan pengembangan kawasan industri dan pelabuhan.
"Perda BUMD yang sudah ada dulu, kita minta direvisi menyesuaikan dengan bidang usaha yang terkait di kawasan industri dan pelabuhan tersebut," kata Saparudin.
Menurutnya, penyesuaian regulasi menjadi bagian penting agar pembentukan dan operasional BUMD nantinya memiliki dasar hukum yang jelas sekaligus mampu menjalankan fungsi yang sesuai dengan arah pembangunan daerah.
Sebelumnya, Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Pangkalpinang menegaskan komitmennya untuk mengawasi secara ketat tata kelola BUMD serta pengelolaan barang milik daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat, Achmad Faisal, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (10/8/2026).
Faisal mengatakan keberadaan BUMD memiliki peran vital karena mengelola kekayaan dan aset yang pada hakikatnya merupakan milik masyarakat.
Karena itu, BUMD harus mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah dan tidak sekadar menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Prinsipnya sederhana, BUMD harus memberikan manfaat kepada rakyat. BUMD harus mampu membuka lapangan pekerjaan, menggerakkan ekonomi daerah, memberikan pelayanan yang baik, dan pada waktunya memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ujar Faisal dalam pandangan fraksinya.
Menurut Faisal, pengelolaan BUMD harus dilakukan secara profesional dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Hal tersebut dinilai penting agar keberadaan perusahaan milik daerah benar-benar mampu memberikan nilai tambah bagi perekonomian daerah, membuka lapangan kerja, meningkatkan pelayanan, hingga memberikan kontribusi terhadap PAD. (Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)