BANGKAPOS.COM, BANGKA - Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang bersama DPRD Kota Pangkalpinang menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026, Senin (10/8/2026).
Wali Kota Pangkalpinang Saparudin mengatakan perubahan KUA-PPAS dilakukan untuk menyesuaikan kondisi dan dinamika anggaran yang terjadi sepanjang tahun berjalan.
"Ya, KUA-PPAS alhamdulillah sudah disetujui. Perubahan-perubahan yang kita lakukan dalam rangka penyesuaian karena ada dinamika," kata Saparudin kepada awak media usai rapat paripurna, Senin (10/8/2026).
Ia menjelaskan, dinamika tersebut antara lain terjadi pada komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD), di mana terdapat sejumlah pos pendapatan yang mengalami peningkatan, sementara pada sisi lain terdapat komponen yang mengalami penurunan.
"Misalnya PAD kita meningkat, tapi ada satu sisi misalnya item ini berkurang, ada yang bertambah," ujarnya.
Dalam kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2026, pendapatan daerah diproyeksikan meningkat dari Rp806,85 miliar pada APBD murni menjadi Rp822,59 miliar.
Sementara belanja daerah meningkat dari Rp849,05 miliar menjadi Rp891,92 miliar atau bertambah sekitar Rp42,87 miliar.
Dengan struktur tersebut, terdapat defisit anggaran sebesar Rp69,33 miliar yang ditutup melalui penerimaan pembiayaan yang bersumber dari SiLPA Tahun Anggaran 2025.
Saparudin mengatakan kenaikan belanja tersebut tidak semata-mata untuk menambah belanja rutin, tetapi diarahkan untuk mempercepat pelaksanaan sejumlah program yang dinilai menjadi prioritas pemerintah kota.
Dua sektor yang menjadi perhatian utama yakni pengelolaan sampah dan penataan pasar.
"Ya peningkatannya, kita program-program prioritas misalnya terkait dengan pengelolaan sampah. Karena ini program prioritas yang harus kita utamakan. Kemudian terkait dengan pasar," kata Saparudin.
Menurutnya, persoalan sampah menjadi salah satu program yang perlu segera ditangani karena berkaitan langsung dengan kualitas lingkungan dan pelayanan publik di Kota Pangkalpinang.
Pemkot Pangkalpinang sebelumnya telah mengusulkan sejumlah program pengelolaan sampah kepada pemerintah pusat.
Namun, dari beberapa usulan tersebut, baru satu program yang mendapatkan persetujuan pada tahun ini.
"Jadi sampah, pasar, ini menjadi yang cukup penting kita segerakan untuk kita lakukan. Jadi kami mencoba melakukan percepatan di situ," ujarnya.
Karena tidak ingin hanya menunggu dukungan dari pemerintah pusat, Pemkot Pangkalpinang memutuskan melakukan langkah percepatan melalui anggaran daerah.
Salah satunya dengan melakukan revitalisasi fasilitas pengolahan sampah serta menambah lokasi pengolahan sampah baru.
"Kita tadinya awalnya menunggu dari pusat misalnya untuk pengelolaan sampah. Kita kemarin kan mengusulkan ada tiga, nah rupanya tahun ini baru disetujui satu," kata Saparudin.
"Kalau untuk percepatan, akhirnya kita lakukan segera revitalisasi pengolahan sampah. Kemudian kita menambah tempat pengolahan sampah baru," lanjutnya.
Selain pengelolaan sampah, sektor pasar juga masuk dalam program yang akan dipercepat melalui perubahan anggaran tersebut.
Saparudin mengatakan pemerintah ingin memastikan sejumlah persoalan pelayanan publik yang menjadi kebutuhan masyarakat dapat segera ditangani melalui program yang telah dimasukkan dalam perubahan anggaran.
Ia menegaskan, perubahan KUA-PPAS menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian anggaran berdasarkan kebutuhan aktual di lapangan.
(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)