Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Adi Ramadhan Pratama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Setelah menguatnya kasus dugaan perundangan terhadap seorang pasien oleh oknum tenaga kesehatan (nakes), Bupati Bandung, Dadang Supriatna, meminta agar pelaku ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
Dadang mengaku kecewa dan prihatin dengan adanya nakes yang justru diduga melakukan perundungan terhadap pasien melalui media sosial, terlebih tindakan itu terjadi sebelum pasien yang bersangkutan meninggal dunia.
Dirinya meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung memproses pemberian sanksi terhadap oknum nakes sesuai ketentuan yang berlaku.
"Ini keterlaluan. Karena itu saya perintahkan BKPSDM agar diberikan sanksi. Kalau PPPK, ya sudah, kalau memang mau diputus atau diberikan sanksi secara langsung, itu sudah dilakukan sesuai mekanisme," ujarnya kepada awak media pada Senin (10/8/2026).
Dadang menilai kasus tersebut harus menjadi evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung. Dirinya tidak ingin perilaku satu orang aparatur justru berdampak terhadap kepercayaan masyarakat.
"Saya berharap ke depan jangan sampai terjadi lagi. Saya titip kepada Dinas Kesehatan dan para direktur rumah sakit, betul-betul perbaiki hal ini," katanya.
Ke depannya, untuk mengantisipasi kejadian serupa, Dadang meminta BKPSDM serta seluruh kepala dinas di lingkungan Pemkab Bandung untuk memperkuat pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan pembentukan karakter.
"Kemarin saya sudah tegaskan kepada Dinas Kesehatan, kumpulkan semua nakes yang ada di Kabupaten Bandung. Kita bikin pelatihan, peningkatan kapasitas, pendidikan mental, dan peningkatan kualitas pelayanan," ucapnya.
Lebih lanjut, Dadang menegaskan tidak akan membiarkan pelanggaran etika yang dilakukan ASN tanpa adanya konsekuensi. Di mana jika ASN terbukti melakukan pelanggaran, pihaknya akan memproses sesuai ketentuan yang berlaku.
"Bagi ASN, pelayan publik, maupun nakes yang melakukan pelanggaran, tentu sesuai mekanisme aturan kita berikan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Diketahui sebelumnya, Yurizal Tri Chaerawan mendapatkan perundungan di media sosial setelah memposting pengalamannya yang kurang baik saat menggunakan layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di salah satu rumah sakit.
Namun sayangnya, alih-alih mendapat simpati, Yurizal yang mengeluhkan kejadian tersebut justru menerima hujatan dari sejumlah pihak, salah satunya oknum tenaga kesehatan yang bertugas di Kabupaten Bandung, Nieke Adelia Marlina.
Untuk saat ini, RSUD Cicalengka tempat Nieke bekerja sudah menjatuhkan sanksi administratif berupa penonaktifan sementara. Selain itu, pihak rumah sakit juga sudah melaporkan ke BKPSDM Kabupaten Bandung.
"Kami harus asas praduga tak bersalah dulu. Jangan langsung (pecat). Nanti kan itu ada proses administrasi yang harus kami lalui. Jadi untuk sementara, kami nonaktifkan sampai penyelidikan lebih lanjut. Jangan dulu ada layanan," ujar Direktur RSUD Cicalengka, Yani Sumpena Muchtar.