Terbukti Bermesraan dengan Istri Orang, Oknum Polisi di Banda Aceh Divonis 20 Bulan Penjara
Muliadi Gani August 10, 2026 03:54 PM

 

PROHABA.CO, BANDA ACEH - Seorang oknum anggota kepolisian berinisial IM (23) yang bertugas di wilayah hukum Aceh resmi dijatuhi hukuman 20 bulan penjara oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh.

Oknum aparat tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah ikhtilat (perbuatan bermesraan/berdua-duaan tanpa ikatan pernikahan) bersama seorang wanita bersuami berinisial RF (25).

Putusan pidana tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Dra. Nurismi Ishak, dalam persidangan terbuka untuk umum di Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh, Senin (3/8/2026).

Berdasarkan amar putusan perkara Nomor 36/JN/2026/MS.Bna, terdakwa IM terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan uqubat ta'zir berupa pidana kurungan.

"Menjatuhkan uqubat ta'zir penjara terhadap Terdakwa IM selama 20 bulan penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa," tegas hakim saat membacakan vonis.

Baca juga: Enam Terpidana Jarimah Ikhtilat dan Maisir Dicambuk di Banda Aceh

Kronologi Perkenalan TikTok Hingga Penggerebekan Suami

Fakta yang terungkap di muka persidangan membeberkan kronologi hubungan terlarang antara oknum polisi muda ini dengan RF, wanita beranak dua.

Keduanya diketahui awal bermula saling kenal melalui platform media sosial TikTok hingga berlanjut ke hubungan intens di dunia nyata.

Rangkaian peristiwa bermula pada Selasa (12/5/2026) siang, saat IM mengajak RF makan siang bersama di sebuah kafe di Banda Aceh.

Tak berhenti di situ, pada malam harinya sekitar pukul 23.00 WIB, IM kembali menjemput RF untuk makan malam di kawasan Samahani, Kabupaten Aceh Besar.

Usai santap malam, IM memboyong RF ke rumahnya di kawasan Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.

Keduanya tiba di lokasi sekitar pukul 01.30 WIB dini hari dan langsung masuk ke kamar terdakwa. 

Di dalam kamar tersebut, keduanya tidur bersama dalam kondisi hanya mengenakan pakaian dalam.

Aksi tak terpuji ini terus berulang selama beberapa hari berturut-turut:

Rabu (13/5/2026), setelah mengantar RF ke tempat kerja pada pagi hari, IM kembali menjemput RF pada malam hari sekitar pukul 23.30 WIB untuk menginap dan tidur bersama di rumahnya.

Kamis (14/5/2026), keduanya melakukan perjalanan bersama ke Meulaboh menggunakan mobil pribadi milik IM sekitar pukul 14.00 WIB dan baru kembali ke Banda Aceh jelang tengah malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Jumat (15/5/2026), tiba kembali di Banda Aceh pukul 04.00 WIB subuh, keduanya langsung masuk ke dalam kamar tempat tinggal IM.

Petualangan terlarang pasangan ini akhirnya gulung tikar pada Jumat (15/5/2026) pagi sekitar pukul 09.00 WIB.

Baca juga: Kecelakaan Maut Truk Sampah Bireuen Tabrakan dengan Truk Box, Petugas Kebersihan Meninggal

Suami sah dari RF berinisial DP, bersama seorang saksi berinisial AP, mendatangi rumah terdakwa dan melakukan penggerebekan secara mendadak.

Saat digrebek, RF ditemukan bersembunyi di bawah tempat tidur dalam kondisi hanya mengenakan pakaian dalam, sementara IM berada di dalam ruangan yang sama.

Suami korban langsung menghubungi aparatur desa setempat yang disusul kedatangan dua personel Paminal Bidpropam Polda Aceh.

Oknum polisi tersebut kemudian digelandang ke Mapolda Aceh dan ditahan di Rutan Dittahti Polda Aceh untuk menjalani pemeriksaan.

Perkara tersebut kemudian diproses di Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh.

Teman Wanitanya Dijatuhi Hukuman Cambuk 24 Kali

Tak hanya oknum polisi IM yang menerima ganjaran hukum, teman wanitanya yakni RF juga dijatuhi sanksi tegas dalam berkas perkara terpisah bernomor 37/JN/2026/MS.Bna.

Untuk terdakwa RF, Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh menjatuhkan hukuman uqubat ta'zir berupa hukuman cambuk di depan umum.

"Menghukum Terdakwa RF dengan pidana/uqubat ta'zir cambuk sebanyak 24 kali di depan umum, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa," bunyi vonis majelis hakim.

Hakim memerintahkan agar RF tetap berada di dalam sel tahanan hingga hari pelaksanaan eksekusi cambuk dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Vonis ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi masyarakat serta jajaran aparat penegak hukum untuk senantiasa menjaga syariat Islam yang berlaku di wilayah Provinsi Aceh.

(Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Baca juga: Kapolda Aceh Pastikan Oknum Polisi Perampok Toko Emas di Tapaktuan Diproses Pidana dan Kode Etik

Baca juga: Oknum ASN Damkar di Mamuju Digerebek Polisi Saat Berduaan dengan Istri Orang di Wisma

Sumber: SerambiNews.com

 

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.