Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kesepakatan damai dalam kasus dugaan kekerasan terhadap bocah berinisial AGB oleh oknum Ketua RT di Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, batal terlaksana.
Baca Juga: Pangdam Kristomei Tegaskan Rekrutmen TNI Bersih: Haram Ada Permainan Uang
Ayah korban, Doddy Kurnia Putra (40), mengungkap alasan pihak keluarganya kembali memilih melanjutkan proses hukum di Polresta Bandar Lampung.
Menurut Doddy, sebelumnya telah ada kesepakatan dalam proses Restorative Justice (RJ).
Salah satu poin yang disepakati adalah pihak terlapor, oknum Ketua RT berinisial LYD, mengundurkan diri dari jabatannya.
Namun, kesepakatan tersebut kemudian tidak terpenuhi setelah warga melakukan rembuk dan menyatakan menolak pengunduran diri LYD sebagai Ketua RT.
Kondisi itu membuat pihak keluarga korban menilai kesepakatan damai yang sebelumnya dibuat tidak lagi dapat dijalankan.
Syarat Pengunduran Diri Tak Terpenuhi
Doddy menjelaskan, pengunduran diri dari jabatan Ketua RT menjadi salah satu syarat yang disepakati dalam proses perdamaian.
Namun, keputusan tersebut kemudian berubah setelah adanya rembuk warga.
Warga disebut menolak apabila LYD mengundurkan diri dari jabatannya.
Karena salah satu poin dalam kesepakatan tidak terpenuhi, keluarga korban kemudian menyatakan tidak lagi melanjutkan perdamaian.
Doddy menilai kejadian tersebut telah menyentuh harga diri dan martabat keluarganya.
"Peristiwa rembuk warga itu sudah menginjak-injak harga diri dan martabat keluarga saya. Proses hukum berlanjut demi keadilan anak saya," ujar Doddy, Sabtu (8/8/2026).
Dengan batalnya kesepakatan tersebut, keluarga AGB memastikan akan melanjutkan laporan dugaan tindak pidana perlindungan anak ke Polresta Bandar Lampung.
Laporan itu sebelumnya dibuat setelah AGB diduga mengalami kekerasan berupa jeweran pada telinga yang dilakukan oleh LYD.
Doddy menegaskan pihak keluarga tidak lagi memilih jalur perdamaian dan akan mengawal proses hukum tersebut.
Ia berharap laporan yang telah dibuat dapat diproses hingga memberikan keadilan bagi anaknya.
Keputusan melanjutkan proses hukum tersebut diambil setelah keluarga menilai syarat yang menjadi bagian dari kesepakatan damai tidak dijalankan.
Kasus ini bermula dari dugaan tindakan kekerasan terhadap AGB yang dilakukan oleh LYD.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke kepolisian dan masuk dalam penanganan terkait dugaan tindak pidana perlindungan anak.
Keluarga korban sebelumnya sempat menempuh proses Restorative Justice sebagai upaya penyelesaian perkara.
Namun, setelah poin kesepakatan mengenai pengunduran diri LYD dari jabatan Ketua RT tidak terpenuhi, keluarga korban memilih kembali melanjutkan proses hukum.
Doddy menyatakan pihaknya akan terus mengawal laporan tersebut hingga proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)