TRIBUNNEWS.COM - Setelah masyarakat Indonesia memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada Senin, 17 Agustus 2026, pertanyaan mengenai status hari berikutnya mulai muncul.
Salah satu yang banyak ingin diketahui adalah apakah Selasa, 18 Agustus 2026, masih termasuk dalam rangkaian libur atau justru menjadi hari kerja seperti biasa.
Momentum 17 Agustus biasanya diisi dengan berbagai kegiatan untuk mengenang perjuangan kemerdekaan.
Mulai dari upacara bendera hingga perlombaan dan acara kebersamaan di lingkungan masyarakat.
Karena itu, kepastian mengenai status 18 Agustus 2026 menjadi penting, terutama bagi masyarakat yang sedang menyusun jadwal pekerjaan, sekolah, perjalanan, maupun agenda keluarga setelah perayaan HUT RI.
Status tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
SKB 3 Menteri merupakan keputusan yang disusun dan ditetapkan secara bersama oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dokumen ini menjadi salah satu acuan pemerintah dalam menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama untuk satu tahun kalender.
Untuk tahun 2026, ketentuan tersebut dituangkan melalui SKB Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025.
Dokumen ini memuat tanggal-tanggal yang ditetapkan sebagai hari libur nasional serta jadwal cuti bersama sepanjang 2026.
Berdasarkan ketentuan pemerintah, 18 Agustus 2026 bukan merupakan hari libur nasional dan tidak ditetapkan sebagai cuti bersama.
Baca juga: Hari Libur Nasional Bulan Agustus 2026, Apakah ada Momen Cuti Bersama?
Dengan demikian, setelah libur nasional pada Senin, 17 Agustus 2026, masyarakat pada umumnya kembali menjalankan aktivitas pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Tidak terdapat ketentuan cuti bersama yang menjadikan tanggal tersebut sebagai hari libur tambahan secara nasional.
Kepastian ini penting karena hari libur nasional dan cuti bersama bukan sekadar tanggal merah yang tercantum di kalender, tetapi ditetapkan melalui keputusan resmi pemerintah.
Cuti bersama juga memiliki ketentuan pelaksanaan yang dapat berbeda sesuai status pekerja maupun kebijakan instansi atau perusahaan masing-masing.
Agustus 2026 sendiri memiliki dua tanggal penting yang berstatus hari libur nasional.
Selain 17 Agustus 2026 sebagai Hari Proklamasi Kemerdekaan, terdapat 25 Agustus 2026 yang ditetapkan sebagai hari libur nasional untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad saw.
Namun, tidak ada cuti bersama yang ditetapkan di antara kedua tanggal tersebut.
Dalam daftar yang tercantum pada SKB 3 Menteri, tanggal 18 Agustus tidak masuk dalam daftar hari cuti bersama maupun hari libur nasional tahun 2026.
Hari libur nasional yang berdekatan dengan tanggal tersebut adalah 17 Agustus 2026, yang diperingati sebagai Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
Sementara itu, 25 Agustus 2026 kembali menjadi hari libur nasional dalam rangka Maulid Nabi Muhammad saw.
Artinya, masyarakat tidak mendapatkan tambahan hari libur pada 18 Agustus dan harus menunggu hingga 25 Agustus untuk hari libur nasional berikutnya.
Agar masyarakat dapat menyusun agenda sepanjang tahun, berikut daftar hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah melalui SKB 3 Menteri:
Dari daftar tersebut, terlihat bahwa 17 Agustus merupakan satu-satunya hari libur nasional pada bulan Agustus sebelum Maulid Nabi Muhammad SAW pada 25 Agustus.
Selain hari libur nasional, pemerintah juga menetapkan sejumlah tanggal sebagai cuti bersama. Ketentuan ini tercantum dalam SKB yang sama.
Berikut jadwal cuti bersama tahun 2026:
(Tribunnews.com/Farra)