TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Kepala Dinas Pendidikan kota Tebingtinggi, Idam Khalid dengan hukuman 9 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 600 juta, dalam kasus pengadaan smartboard. Tuntutan dibacakan pada Senin (10/8/2026).
"Menuntut dan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 9 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 600 juta dengan subsider 150 hari kurungan," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tebing Tinggi, Christian Bonardo di ruang Tipikor, Pengadilan Negeri Medan, Senin (10/8/2026) malam.
Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 3,2 miliar lebih.
"Dengan ketentuan, setelah putusan berkekuatan hukum tetap paling lama satu bulan, denda tidak dibayar maka harta terdakwa disita dan dilelang jaksa, apabila tidak mencukupi diganti dengan 5 tahun kurungan penjara," kata Jaksa.
Dalam perkara ini, dua terdakwa lainnya turut dituntut yakni Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto Seputra dituntut 9 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 600 juta dengan subsider 150 hari kurungan.
Budi diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 3.89,648.622 dengan ketentuan, apabila UP tidak dibayar dalam satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap, maka harta disita dan dilelang jaksa, apabila tidak mencukupi diganti kurungan 5 tahun.
Kemudian, terdakwa Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto selaku Direktur PT Gunung Emas Ekaputra dituntut selama 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta dengan sunsider 140 hari kurungan.
Menurut jaksa, perbuatan para terdakwa telah memenuhi dakwaan primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Usai mendengarkan tuntutan, Majelis Hakim Ketua Asad Rahim Lubis memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) di sidang yang digelar pada Jumat (14/8/2026) mendatang.
Diketahui, ketiga terdakwa didakwa dalam kasus korupsi smartboard atau papan tulis interaktif tingkat SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi tahun anggaran 2024.
Para terdakwa, melakukan dugaan korupsi pengadaan proyek pengadaan 93 unit smartboard di Tebing Tinggi menggunakan anggaran Perubahan APBD Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp14,415 miliar.
Dalam pelaksanaan, PT Gunung Emas Ekaputra ditunjuk sebagai penyedia melalui mekanisme e-purchasing dengan nilai kontrak sebesar Rp 14.275.500.000.
Bambang membeli 93 unit smartboard merek ViewSonic dari PT Bismacindo Perkasa, dengan harga sekitar Rp110 juta per unit atau senilai Rp11,355 miliar termasuk pajak.
Sementara itu, PT Bismacindo memperoleh barang yang sama dari PT Galva Technologies dengan harga sekitar Rp30 juta per unit.
PT Bismacindo Perkasa dan PT Gunung Emas Ekaputra merupakan perusahaan yang saling terafiliasi.
Selain itu, penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) disebut tidak didasarkan pada survei harga sehingga mengakibatkan kemahalan harga atau mark-up dalam proyek tersebut.
Setelah pembayaran proyek dilakukan, jaksa juga mendalilkan mitra PT Bismacindo Perkasa, Bahrun Walidin, menyerahkan uang secara bertahap dengan total Rp3,2 miliar kepada Idam Khalid.
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp8.218.770.270.
Sementara, kerugian negara setelah direvisi dalam persidangan mencapai Rp 6,2 miliar.
(cr17/tribun-medan.com)