POSBELITUNG.CO - Usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait konten promosi vape yang melibatkan anak-anak, kreator konten Muhammad Jannah alias Bigmo mengaku kapok atas perbuatannya.
Dalam kesempatan tersebut, ia secara terbuka meminta maaf atas kegaduhan yang telah ditimbulkannya di tengah masyarakat.
Langkah hukum ini diambil kepolisian guna menindaklanjuti dugaan eksploitasi anak dalam kegiatan promosi rokok elektrik yang disiarkan secara langsung.
Bigmo pun berjanji tidak akan lagi melibatkan anak-anak maupun membuat konten yang memberikan dampak negatif bagi publik.
"Saya mohon maaf atas kegaduhan yang telah saya buat," kata Bigmo kepada awak media sambil tertunduk, Senin (10/8/2026).
"Dan pastinya ini menjadi pelajaran buat saya ke depannya untuk buat konten yang lebih positif," sambungnya.
Baca juga: Kapal Pembawa Rombongan Jessica Mila ke Pulau Padar Kena Sanksi KSOP Labuan Bajo
Kepada awak media, Bigmo sempat dicecar bagaimana cara dia agar kembali mendapatkan kepercayaan dari publik setelah kontennya itu dinilai telah mengeksploitasi anak.
Ia mengaku bakal mengevaluasi konten-konten yang telah dan yang akan dibuat ke depannya.
"Yang pasti saya akan mengevaluasi selama ini konten saya dan ke depannya cuma konten dengan niat yang lebih lurus, dengan bermanfaat, positif, menghibur, dan mengedukasi bangsa," kata Bigmo.
Dalam kesempatan itu, Bigmo sekaligus menyatakan bahwa dirinya kapok dan berjanji tidak akan membuat konten yang sekiranya berdampak negatif kepada masyarakat luas.
"Ya, Insya Allah kapok," ucap Bigmo sambil tertunduk lesu.
Kuasa hukumnya, Sangun Rahgado menyampaikan, kliennya diperiksa dengan dicecar 40 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Diperiksa sebanyak kurang lebih 40 pertanyaan ya, dan dalam pemeriksaan tersebut Saudara Mo telah menyampaikan kronologi, kronologi pada saat livestreaming tersebut," jelas dia.
Dalam kasus ini, Rahgado menyoroti dua hal yakni pertama berkaitan dengan konten Bigmo yang ternyata mendapat respons negatif dari masyarakat.
Menurut dia, pembuatan konten yang disebut telah mengeksploitasi anak itu dibuat secara spontan dan sama sekali tidak ada settingan.
"Dalam live streaming tersebut selalu spontan, tidak pernah ada yang namanya script. Jadi misal livestreaming kemarin terjadi di salah satu pasar, itu memang tujuannya ya ke pasar karena menurut dia mungkin ramai di situ," tutur Rahgado.
Ia menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Polda Metro Jaya itu.
"Ini yang perlu saya luruskan juga, nih jadi ada dua hal yang berbeda. Yang pertama perbuatan ini memang tidak bisa saya tampik, tidak dapat dibenarkan secara etika, tidak dapat dibenarkan secara kepatutan," kata Rahgado. (sumber : kompas.com)