TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi syarat utama bagi warga Kalimantan Barat yang ingin menerima bantuan sosial (bansos) tahun 2026.
Sebagai informasi, Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mulai mencairkan bansos periode Juli-September 2026.
Agar warga Kalbar dapat terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus memalui proses pendaftaran DTKS.
Proses ini dilakukan melalui pemerintah desa/kelurahan dengan verifikasi langsung oleh petugas lapangan.
DTKS berfungsi sebagai basis data penerima bantuan sosial seperti PKH, BPNT, maupun bansos lainnya.
Masyarakat yang ingin mendaftar perlu menyiapkan dokumen kependudukan seperti KTP dan KK, lalu mengikuti tahapan verifikasi hingga validasi data oleh Dinas Sosial.
Setelah dinyatakan lolos, nama warga akan masuk dalam DTKS dan berhak menerima bansos sesuai kategori.
• Cara Cek Bansos Kalbar Agustus 2026 Hanya Pakai NIK KTP di cekbansos.kemensos.go.id
1. Siapkan dokumen kependudukan
Bawa KTP dan KK sebagai syarat utama pendaftaran DTKS.
2. Daftar di desa/kelurahan
Ajukan permohonan ke kantor desa atau kelurahan sesuai domisili.
3. Ikuti verifikasi petugas
Petugas akan melakukan survei lapangan untuk memastikan kondisi ekonomi keluarga.
4. Validasi oleh Dinas Sosial
Data hasil verifikasi dikirim ke Dinas Sosial untuk validasi dan sinkronisasi.
5. Nama masuk DTKS
Jika lolos validasi, nama akan tercatat di DTKS dan berhak menerima bansos.
• Cara Cek Bansos Agustus 2026 Pakai NIK KTP di cekbansos.kemensos.go.id
1. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id melalui browser ponsel atau komputer.
2. Masukkan NIK sesuai KTP dan data domisili (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan).
3. Ketik kode verifikasi (captcha) yang muncul di layar.
4. Klik tombol “Cari Data” untuk memproses pencarian.
5. Sistem akan menampilkan informasi apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH atau BPNT periode Agustus 2026.
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
Ibu hamil: Rp750.000 per tahap
Anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000 per tahap
Anak SD/sederajat: Rp225.000 per tahap
Anak SMP/sederajat: Rp375.000 per tahap
Anak SMA/sederajat: Rp500.000 per tahap
Lansia di atas 60 tahun: Rp600.000 per tahap
Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) = Rp200.000 per bulan
3. Bantuan Beras = 10 kg beras per bulan
4. Program Indonesia Pintar (PIP)
SD: Rp450.000 per tahun
SMP: Rp750.000 per tahun
SMA: Rp1.000.000 per tahun
(*)