BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN – Kabar mengejutkan datang dari proses seleksi rektor Universitas Lambung Mangkurat (ULM). Pemilihan Bakal Calon (Balon) Rektor ULM periode 2026-2030 dikabarkan bakal digelar ulang 19 Agustus mendatang. Ini setelah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiksaintek) disebut menemukan sejumlah indikasi persoalan dalam proses pemilihan putaran pertama.
Keputusan mengulang pemilihan tersebut diambil setelah panitia dan Senat ULM dipanggil kementerian untuk memberikan klarifikasi mengenai pelaksanaan Pilrek.
Sebelumnya tiga nama resmi ditetapkan sebagai Calon Rektor ULM periode 2026-2030 dalam rapat tertutup senat, dari empat bacalon yang sudah memenuhi syarat, Rabu (22/7). Ketiganya adalah Prof Ahmad, Dr Iwan Aflanie, dan Dr Rusmansyah.
Adapun Prof Muthia Elma, tidak lolos dalam pemungutan suara.
Mengenai terpilihnya ketiga nama, informasi yang diperoleh menyebutkan, indikasi adanya kepentingan politik serta cara-cara yang dinilai tidak sesuai dengan prosesur dalam pelaksanaan Pilrek ULM putaran pertama.
Kemendiktisaintek menilai, ada ketidaksesuain prosedur dalam pelaksanaan Pilrek ULM. Temuan tersebut kemudian diklarifikasi kepada pihak panitia dan Senat ULM. Namun, dalam proses klarifikasi itu, pihak Senat disebut belum dapat memberikan penjelasan yang menjawab persoalan tersebut.
Kemendiktisaintek selanjutnya meminta agar proses Pilrek yang sudah berlangsung 22 Juli lalu untuk digelar ulang.
Permintaan tersebut kemudian dibahas dalan rapat Senat ULM. Hasilnya disepakati pemilihan ulang dilaksanakan pada 19 Agustus 2026.
Baca juga: Bangunan Pustu di Desa Pihanin Raya Nagara HSS Mendadak Ambruk, Tidak Ada Korban Jiwa
Namun ia belum menjelaskan tujuan ke Jakarta tersebut apakah bertemu kementerian. Pesan yang dilayangkan wartawan setelah itu hanya centang satu.
Dihubungi terpisah Senin pukul 22.00 Wita, salah satu calon, Iwan Aflanie enggan memberikan komentar. Sikap serupa juga dilakukan Muthia Elma.
Muthia Elma, salah satu bakal calon yang sebelumnya mengikuti proses Pemilihan Bakal Calon Rektor ULM 2026, belum memberikan komentar lebih jauh mengenai keputusan pemilihan ulang.
Muthia mengatakan dinamika dalam proses pemilihan tersebut berada di luar kuasanya. Ia memastikan ke depan akan tetap fokus pada aktivitasnya sebagai peneliti. “Terlepas dari itu semua, itu di luar kuasa ibu. Dan ke depan itu InsyaAllah akan terus menjadi seorang peneliti yang jujur,” katanya, tadi malam.
Selain itu, di tengah proses Pemilihan Rektor ULM 2026, sekelompok pihak yang menamakan diri sebagai Aliansi Mahasiswa Penyelamatan Universitas Lambung Mangkurat juga menyampaikan pengaduan kepada Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan.
Pengaduan disampaikan di Banjarmasin pada 9 Agustus 2026. Dalam press release yang disampaikan Aliansi, pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan maladministrasi dan pelanggaran administratif dalam rangkaian Pilrek ULM 2026.
Aliansi menyebut pengaduan mereka menyangkut proses pemilihan, antara lain komposisi Senat, hak suara, dugaan rangkap jabatan, serta transparansi proses Pilrek.
Salah satu hal yang diminta untuk diperiksa adalah kesesuaian struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) ULM dengan keanggotaan Senat.
Aliansi meminta Ombudsman memeriksa dasar hukum, statuta, peraturan internal, serta Surat Keputusan (SK) Senat yang menjadi dasar penetapan anggota Senat.
(banjarmasinpost.co.id/muhammad syaiful riki)