Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi
TRIBUNPALU.COM, PALU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu menegaskan seluruh usaha rumah makan Gorontalo di wilayah Kota Palu wajib dikenakan pajak daerah sebesar 10 persen.
Kepala Bapenda Kota Palu, Imran Lataha, menjelaskan bahwa penetapan tarif pajak tersebut didasarkan pada klasifikasi tempat usaha yang sudah bersifat permanen serta besaran omzet yang diperoleh pelaku usaha.
"Semua warung makan Gorontalo itu dikenakan pajak 10 persen. Kita tidak melihat harga per porsinya, yang jelas adalah omzet yang diperoleh," ujar Imran usai ditemui di kantornya, Senin (10/8/2026).
Imran menepis anggapan bahwa pemerintah daerah mematok harga jual makanan di tingkat pedagang.
Penyesuaian harga porsi di lapangan, seperti yang naik dari Rp10 ribu menjadi Rp12 ribu, merupakan kebijakan pelaku usaha untuk mengakomodasi kewajiban pajak.
"Kita tidak memaksakan harga porsi harus Rp12 ribu. Yang penting terapkan pajak 10 persen itu dan laporkan omzet sesuai dengan yang diperoleh," tegasnya.
Baca juga: Jadi Percontohan di Sulawesi, SMKN 3 Palu Genjot Penerapan Teaching Factory dan Sekolah Model
Perlakuan pajak sebesar 10 persen ini diberikan karena warung makan Gorontalo telah memenuhi kriteria tempat usaha menetap dan permanen sesuai Peraturan Daerah (Perda).
Hal ini berbeda dengan pelaku usaha mikro/PKL tertentu yang masih dikenakan tarif 5 persen.
Untuk mengoptimalkan penerimaan daerah dan memastikan transparansi pelaporan omzet, Bapenda Kota Palu berencana memasang alat perekam data transaksi (tapping box) di warung-warung makan Gorontalo.
Saat ini pihak Bapenda tengah melakukan survei lapangan untuk menentukan jenis alat transaksi yang sesuai sebelum pemasangan dilakukan.
"Untuk warung makan Gorontalo rencana mau kita pasangkan alat perekam data. Kami survei dulu di sana alat apa yang cocok digunakan," jelas Imran.
Menurutnya, penggunaan alat perekam transaksi ini memiliki manfaat ganda.
Selain membantu Pemkot Palu memantau potensi pajak secara real-time, alat ini juga membantu pemilik usaha dalam merapikan manajemen keuangan dan pencatatan transaksi harian.
"Petugas kami akan turun langsung melakukan survei sekaligus memberikan edukasi kepada para pemilik usaha terkait pemasangan alat ini," pungkasnya. (*)