Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Terdakwa kasus temuan 46 karung berisi sianida di sebuah ruko kawasan Pasar Mardika, Kelurahan Rijali, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon membantah bahan berbahaya dan beracun itu miliknya.
Bantahan itu disampaikan Hj. Hartini hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon pada Senin (10/8/2026).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga saksi dalam persidangan; Mansur Sarpan dan Kace F. Reawaru dari Ditreskrimsus Polda Maluku serta Willem Ferdinando Oppier selaku Ketua RT setempat.
Ketiga saksi menerangkan rangkaian kejadian sejak polisi menerima informasi hingga akhirnya menemukan dan mengamankan puluhan karung sianida dari dalam ruko tersebut.
Keterangan para saksi itu tidak dibantah Hartini.
Namun, terdakwa kemudian memberikan klarifikasi terkait status ruko dan kepemilikan barang yang ditemukan di dalamnya.
Hartini mengaku ruko tersebut memang disewanya.
Baca juga: Sinkronisasi Data, Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri Sepakati Pengintegrasian NIB dan NOP
Baca juga: Guru di Ambon Ngaku Ditipu Oknum TNI, Baru Bayar 5 Juta Langsung Putus Komunikasi
Tetapi menurut dia, ruko itu bukan disewa langsung dari Pemerintah Daerah, melainkan melalui pihak ketiga.
“Betul rukonya milik saya. Sewa dari Kipe bukan Pemda. Tapi itu bukan milik saya. Barang itu ada pemiliknya dan ada yang pesan juga. Bukan punya saya yang mulia,” kata Hartini di hadapan Majelis Hakim.
Pernyataan Hartini itu kemudian mendapat perhatian dari Majelis.
Hakim Ketua mengingatkan agar terdakwa menyampaikan keterangan secara jujur dan terbuka selama persidangan.
Sebab apabila nantinya fakta persidangan justru menunjukkan bahwa Hartini merupakan pemilik barang tersebut, keterangan yang tidak sesuai fakta dapat menjadi pertimbangan yang memberatkan dirinya.
Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Jumat 14 Agustus 2026.
Diketahui, sianida itu diamankan Polda Maluku, tepat di sebuah ruko milik Pemerintah Provinsi Maluku di Kelurahan Rijali, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, sekitar pukul 11.00 WIT pada Kamis (25/9/2025).
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada (18/9/ 2025) terkait adanya dugaan penggunaan ruko sebagai tempat penyimpanan bahan kimia berbahaya.
Tindak lanjut penyelidikan dilakukan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku, dan menemukan gudang tersebut dalam keadaan terkunci.
Selanjutnya Penyidik berkoordinasi dengan Bidang Aset Pemprov Maluku dan Biro Hukum Pemprov Maluku, diketahui bahwa ruko tersebut merupakan aset pemerintah daerah.
Bahwa terbongkarnya kasus tersebut saat Bidang Aset Pemprov Maluku melakukan pengambilan kembali aset Ruko tersebut, tim Tipidter bersama perwakilan Pemprov Maluku melakukan pemeriksaan ke dalam ruko.
Hasil pengecekan, polisi menemukan 46 karung Cianida yang disimpan di dua lantai bangunan.
Sebelum Hartini ditetapkan sebagai tersangka, dirinya pernah mengakui bahwa sianida tersebut dipesan dan dibeli oleh seorang Anggota Polisi yakni Bripka Eric Risakotta guna kepentingan bisnis “Bapak Haji Komar” yang disebutkan orang terdekat Bripka Eric.
Bahkan diduga dalam kasus ini ada tindak pemerasan oleh oknum polisi sehingga ditindaklanjuti Empat anggota Polda Maluku resmi dilaporkan ke Kepala Divisi Propam Mabes Polri atas dugaan kasus pemerasan, penipuan, hingga kriminalisasi hukum yang menyeret seorang warga bernama Hj. Hartini.
Mereka yang dilaporkan dalam kasus dugaan pemerasan ialah, Bripka Eric Risakotta, Bripka Irvan, Kompol Soleman, AKP. Riyando Ervandes Lubis Kapolsek KP3 Ambon Tahun 2025.
Proses persidangan akan membuka berbagai rangkaian itu. (*)