BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Pemerintah pusat mengucurkan tambahan anggaran hampir Rp 19 triliun untuk membantu pemerintah daerah yang mengalami kesulitan membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pegawai paruh waktu.
Dana tersebut disalurkan kepada 546 pemerintah daerah sebagai bagian dari upaya menjaga kemampuan fiskal daerah sekaligus memastikan hak pegawai tetap terpenuhi.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, tambahan anggaran tersebut merupakan keputusan Presiden Prabowo Subianto setelah pemerintah pusat menerima laporan mengenai kondisi fiskal sejumlah daerah.
Kebijakan itu kemudian dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 5 Agustus 2026.
“Alhamdulillah tanggal 5 Agustus yang lalu dari hasil pembicaraan kita dan kemudian Pak Menkeu lapor kepada Bapak Presiden, Bapak Presiden sudah mengambil keputusan untuk membantu pemerintah daerah dan sudah keluar Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026,” kata Tito di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Tito menjelaskan, nilai tambahan anggaran tersebut mencapai Rp18,9 triliun.
Dana itu berasal dari dua sumber utama, yakni lebih dari Rp10 triliun untuk pembayaran kekurangan Dana Bagi Hasil (DBH) kepada daerah dan lebih dari Rp8 triliun berupa tambahan Dana Alokasi Umum (DAU).
“Rp10 triliun di antaranya lebih ya itu adalah kurang bayar DBH yang dibayarkan kepada daerah-daerah. Kemudian Rp8 triliun lebih itu adalah dari penambahan istilahnya top-up tambahan Dana Alokasi Umum (DAU). Jadi totalnya hampir Rp19 triliun, Rp18,9 sekian, Rp19 triliun,” ujar Tito.
Menurut Tito, tambahan transfer tersebut diharapkan dapat membantu seluruh daerah menyelesaikan kewajiban belanja pegawai, terutama pembayaran gaji PPPK dan pegawai paruh waktu.
Pemerintah pusat, kata dia, memberikan perhatian khusus karena belanja pegawai merupakan kebutuhan wajib pemerintah daerah.
“Ya ini saya kira kebijakan Bapak Presiden yang sangat atensi ya terhadap permasalahan fiskal di daerah-daerah, terutama untuk membayar biaya yang wajib untuk dibayarkan yaitu belanja pegawai,” katanya.
Tito juga menegaskan tidak ada pilihan bagi pemerintah daerah untuk merumahkan PPPK akibat keterbatasan anggaran.
“Prinsip kita tidak boleh ada opsi pegawai P3K ini dirumahkan, apalagi menganggur ya. Ya harus dibayar gajinya,” tegasnya.
Sebelum pemerintah pusat memberikan tambahan dana, daerah diminta melakukan efisiensi dengan memangkas belanja yang tidak mendesak, seperti perjalanan dinas dan rapat yang dinilai tidak urgen.
Pemerintah pusat juga mengupayakan pembayaran kekurangan DBH. Namun, langkah tersebut dinilai belum sepenuhnya mampu menutup kebutuhan belanja pegawai sehingga diperlukan tambahan DAU.
Di tengah penguatan transfer ke daerah, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara. Hal itu disampaikannya saat memberikan arahan kepada jajaran Kementerian Keuangan di Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (7/8/2026).
Menurut Purbaya, tugas Kemenkeu di daerah bukan sekadar menyalurkan anggaran, tetapi juga memastikan dana tersebut digunakan secara tepat dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Pengawasan menjadi penting untuk menjaga kredibilitas pengelolaan APBN.
“Jadi peran Kemenkeu bukan hanya bagi-bagi anggaran saja. Tapi bagi, monitor, dan kendalikan. Peran Anda sekalian amat penting untuk menjaga rakyat dan NKRI utamanya. Jadi tugas kita penting dalam menjaga kredibilitas penyaluran anggaran,” ujar Purbaya.
Dalam kunjungan kerja di Gedung Keuangan Negara Kupang, Purbaya juga meminta jajaran Kemenkeu menjaga stabilitas ekonomi, mengendalikan inflasi, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Monitoring terhadap penerimaan negara dan pelaksanaan APBN di daerah juga menjadi bagian dari tugas tersebut.
Selain dana Rp18,9 triliun untuk 546 daerah yang menghadapi persoalan pembayaran pegawai, pemerintah juga menyiapkan bantuan pemerintah pusat sebesar Rp20,5 triliun untuk 490 kabupaten/kota yang siap dicairkan mulai 7 Agustus 2026.
Pemerintah tengah mengkaji dua opsi pengangkatan guru honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN) pada 2027.
Guru honorer dapat diangkat sebagai ASN pemerintah daerah atau dialihkan menjadi ASN pemerintah pusat di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan, pembahasan tersebut masih berlangsung bersama kementerian terkait.
Salah satu pertimbangan utama ialah kemampuan fiskal daerah jika guru honorer diangkat menjadi ASN daerah.
“Ya itu nanti masih dibicarakan ya, masih dibicarakan apakah di-exercise semua, apakah nanti mereka ditarik menjadi ASN daerah, cuma kemampuan daerah bagaimana?” kata Tito seusai rapat koordinasi bersama pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Jika kemampuan keuangan daerah tidak mencukupi untuk membayar gaji dan tunjangan guru ASN, pemerintah pusat dapat memberikan dukungan melalui tambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik atau Dana Alokasi Umum (DAU).
“Kalau seandainya kemampuan daerahnya enggak kuat ya mau enggak mau harus diberikan DAK nonfisik atau tambahan DAU kan,” ujarnya.
Opsi lainnya ialah menarik guru honorer menjadi ASN pusat di bawah Kemendikdasmen.
Skema ini berpotensi mengurangi beban belanja pegawai daerah, tetapi membutuhkan tambahan anggaran bagi kementerian tersebut.
“Nah kalau seandainya ditarik dia menjadi ASN-nya pusat berarti ASN Kemendikdasmen, maka otomatis Kemendikdasmen harus diberikan tambahan anggaran,” kata Tito.
Pemerintah juga mempertimbangkan pembagian tunjangan kinerja antara pemerintah pusat dan daerah jika guru berstatus ASN pusat.
“Nah mungkin Tunkin-nya ya yang mungkin dilakukan sharing antara pusat dan daerah. Saya kira itu,” katanya.
Pembahasan status guru honorer juga berkaitan dengan persoalan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pemerintah menegaskan tidak boleh ada PPPK yang dirumahkan karena keterbatasan anggaran.
Untuk mengatasi persoalan fiskal daerah, pemerintah menyiapkan tiga langkah.
Pertama, pemda diminta melakukan efisiensi, antara lain memangkas perjalanan dinas, rapat yang tidak diperlukan, serta belanja makanan dan minuman.
Kedua, pemerintah pusat akan membayarkan kekurangan Dana Bagi Hasil (DBH) kepada daerah yang memiliki hak tersebut.
Ketiga, jika efisiensi dan pembayaran DBH belum mencukupi, pemerintah akan memberikan tambahan DAU.
“Kebijakan Presiden sangat memperhatikan permasalahan fiskal di daerah-daerah. Terutama untuk membayar biaya yang wajib dibayarkan, yaitu belanja pegawai,” kata Tito.
Pemerintah pusat juga telah menyiapkan dukungan fiskal Rp18,9 triliun melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026.
Sekitar Rp10 triliun berasal dari pembayaran kurang bayar DBH, sedangkan lebih dari Rp8 triliun merupakan tambahan DAU.
“Dengan adanya tambahan ini, kami semua berharap ini sudah bisa menyelesaikan permasalahan belanja pegawai, baik PPPK maupun paruh waktu. Itu dibayar oleh pemda masing-masing,” ujar Tito.
Untuk tenaga pendidik, pengalihan status menjadi ASN pusat juga dinilai dapat membantu pemerataan guru.
Mereka dapat ditempatkan di daerah yang mengalami kekurangan tenaga pengajar sekaligus mengurangi beban belanja pegawai pemda.
“Ini sedang dilakukan exercise. Tadi juga saya menjelaskan ini pasti akan meringankan pemda, khususnya dalam mengurangi belanja pegawai,” kata Tito.
Pembahasan tersebut melibatkan Menteri PANRB Rini Widyantini, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, serta Menteri Agama Nasaruddin Umar. (Kompas.com)