Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Kristoforus Efi angkat bicara pasca disebut oleh Pengamat Hukum, Fransiskus S. Afeanpah, S. H., M. H melakukan penyelundupan hukum dalam Rapat Paripurna Khusus pengumuman keputusan Badan Kehormatan DPRD TTU ihwal laporan pengaduan Dokter Eliza Pricila Utami Pakaenoni.
Ia meminta agar yang bersangkutan tidak memelintir tata tertib DPRD Kabupaten TTU. Pasalnya, tatib DPRD TTU sudah mengatur secara detail ihwal point-point dimaksud.
"Sebagai orang hukum, jangan pelintir putusan Badan Kehormatan itu," ujarnya, Senin, 10 Agustus 2026.
Kristoforus menegaskan bahwa, keputusan Badan Kehormatan bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, forum musyawarah untuk menentukan pendapat dan pandangan tidak berlaku bagi keputusan BK DPRD.
Apabila opsi memberikan pendapat dan tanggapan diberikan kepada forum atau fraksi-fraksi maka, diksi keputusan final dan mengikat tidak berlaku lagi.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Pemberhentian Sementara Tiga Anggota DPRD TTU Cacat Yuridis
"Keputusan BK bersifat final dan mengikat diatur dalam Peraturan DPRD nomor 3 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan Pasal 36 Huruf 4," ungkapnya, Senin, 10 Agustus 2026.
Dalam Paripurna Khusus, hanya diagendakan pengumuman Putusan BK DPRD. Rapat tersebut tidak meminta pendapat fraksi atau pendapat DPRD. Dalam peraturan DPRD nomor 3 tahun 2024 tentang tata beracara BK DPRD TTU sudah diatur secara detail.
Kristoforus mengaku menghormati langkah yang diambil kuasa hukum tiga anggota DPRD TTU tersebut untuk mempersoalkan secara administrasi keputusan BK DPRD TTU.
"Nanti Badan Kehormatan yang menjawab," ujarnya.
Keberatan administrasi atas Keputusan BK DPRD TTU, kata Kristoforus, tidak diatur dalam tata tertib, kode etik dan tata beracara BK DPRD TTU.
Sebelumnya, Pengamat Hukum, Fransiskus S. Afeanpah, S. H., M. H mengatakan, ketika negara yang berkuasa dengan seluruh instrumen yang dimiliki menjatuhkan pidana terhadap seseorang maka, yang bersangkutan harus mendapatkan pembelaan secara hukum pidana. Hal ini bertujuan menjaga keseimbangan antara negara yang berkuasa dan orang yang dijatuhkan pidana.
"Oleh karena itu, para kuasa hukum hadir untuk menjaga keseimbangan itu agar tidak terjadi kesewenang-wenangan negara," ungkapnya.
Baca juga: Pengacara dr. Icha Pakaenoni Tegaskan Ruang Restorative Justice Tertutup
Ia menduga terjadi penyelundupan hukum yang dilakukan oleh Ketua DPRD TTU Kabupaten TTU. Pasalnya, di dalam video live streaming pengumuman putusan BK DPRD TTU disampaikan bahwa, rapat tersebut sudah sah sesuai dengan ketentuan dan tidak harus kuorum karena bersifat pembacaan pengumuman.
Kendati demikian, di akhir sidang ada dugaan penyelundupan hukum dimana ditetapkan sebuah keputusan bersama secara resmi bahwa keputusan BK menjadi keputusan lembaga DPRD TTU.
Hal ini bertentangan dengan pasal 107 ayat 1 undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang tata beracara di DPRD TTU.
Putusan BK dengan tanpa memanggil ahli-ahli yang berkompeten yang untuk menilai tentang ada atau tidak pelanggaran etik dan moral dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (bbr)