Sidang Kasus Suap Fikri Thobari, Kontraktor Sudah Dijamin Menang Proyek, tapi Bayar Fee 15 Persen
Ricky Jenihansen August 11, 2026 03:54 PM

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Dugaan praktik proyek ijon dalam perkara suap yang menjerat Bupati nonaktif Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) nonaktif Hary Eko Purnomo terus diungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (11/8/2026).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan enam orang saksi dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Dari keterangan yang digali, jaksa menyebut terdapat sejumlah rekanan kontraktor yang sejak awal diduga telah mendapatkan jaminan akan memenangkan proyek.

Keterangan tersebut disampaikan JPU KPK Bagus Dwi Ariyanto setelah persidangan. Menurut Bagus, pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk menggali lebih jauh dugaan keterlibatan kedua terdakwa dalam perkara suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong.

Bagus mengatakan keterangan saksi dari unsur pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu bagian yang penting dalam mengungkap bagaimana dugaan proyek ijon tersebut berlangsung.

"Baik dari pengadaan barang dan jasa menyampaikan bahwa mereka tahu terhadap beberapa rekanan kontraktor itu sejak awal memang sudah diberikan garansi fee bahwa mereka akan memenangkan proyek," kata Bagus.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu fakta yang didalami dalam persidangan perkara yang menyeret dua pejabat nonaktif tersebut.

Baca juga: Rumah Orang Dekat Fikri di Rejang Lebong Digeledah KPK, Kuasa Hukum: Tak Ada Barang Bukti Disita

Kontraktor Disebut Sudah Dijamin Menang

Dalam perkara ini, istilah proyek ijon mencuat karena adanya dugaan pengaturan proyek sejak sebelum kontraktor mendapatkan pekerjaan secara resmi.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan JPU KPK, sejumlah rekanan kontraktor disebut telah mengetahui atau mendapatkan jaminan sejak awal bahwa mereka akan memenangkan proyek tertentu.

Artinya, proses mendapatkan pekerjaan diduga tidak hanya berlangsung setelah tahapan pengadaan berjalan, tetapi terdapat dugaan kesepakatan atau pengaturan sebelumnya.

Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan.

JPU KPK masih menggali informasi dari para saksi untuk mencocokkan bagaimana proses tersebut terjadi dan siapa saja pihak yang terlibat.

Bagus menegaskan pemeriksaan saksi saat ini masih diarahkan untuk mengetahui keterlibatan kedua terdakwa dalam dugaan penerimaan suap.

"Pada prinsipnya sekarang saksi itu untuk mengarahkan apakah memang ada keterlibatan kedua terdakwa yang saat ini kita asumsikan atau kita juga ada penerimaan suap di daerah," ujar Bagus.

Keterangan para saksi tersebut kemudian akan menjadi bagian dari rangkaian pembuktian yang dilakukan JPU KPK dalam perkara tersebut.

TERSANGKA KORUPSI - KPK menahan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, dan empat tersangka lain atas kasus dugaan suap, Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/3/2026) pagi. KPK menegaskan penggeledahan rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu merupakan pengembangan penyidikan kasus suap Bupati nonaktif Rejang Lebong.
TERSANGKA KORUPSI - KPK menahan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, dan empat tersangka lain atas kasus dugaan suap, Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/3/2026) pagi. KPK menegaskan penggeledahan rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu merupakan pengembangan penyidikan kasus suap Bupati nonaktif Rejang Lebong. (TribunBengkulu.com/TribunNews/Ilham Rian Pratama)

Ada Dugaan Fee 10-15 Persen

Tidak berhenti pada dugaan jaminan memenangkan proyek, JPU KPK juga mengungkap adanya dugaan permintaan fee dengan nilai cukup besar.

Fee tersebut disebut berada pada kisaran 10 hingga 15 persen dari nilai pekerjaan.

Menurut Bagus, permintaan fee tersebut disebut dilakukan melalui Hary Eko Purnomo dan Daditama.

"Permintaan fee 10-15 persen itu memang diminta oleh terdakwa melalui Hari Eko dan Daditama," kata Bagus.

Namun, JPU KPK menyebut proses pembuktian masih berlangsung. Kesimpulan mengenai keterlibatan masing-masing pihak nantinya juga akan mempertimbangkan keterangan terdakwa.

"Memang untuk sampai ke situ nanti kan kesimpulannya ada di keterangan terdakwa," ujarnya.

Dengan demikian, dugaan fee 10-15 persen menjadi salah satu bagian penting yang masih didalami jaksa dalam perkara dugaan suap proyek tersebut.

Fee Dikumpulkan Orang Dinas

JPU KPK juga mengungkap dugaan mekanisme pemberian fee setelah kontraktor memenangkan pekerjaan.

Menurut keterangan yang disampaikan Bagus, kontraktor yang telah memenangkan proyek disebut diwajibkan memberikan fee sebesar 10 hingga 15 persen.

Fee tersebut kemudian diduga dikumpulkan oleh orang-orang di lingkungan dinas sebelum diberikan kepada terdakwa.

"Kemudian yang kedua setelah memenangkan pekerjaan tersebut mereka diharuskan untuk memberikan fee sebanyak 10-15 persen, di mana fee-fee tersebut nanti akan dikumpulkan oleh orang-orang dinas dan akan diberikan kepada terdakwa," ungkap Bagus.

Keterangan tersebut menunjukkan bahwa dugaan pemberian fee tidak hanya berkaitan dengan proses sebelum proyek dimenangkan, tetapi juga setelah kontraktor memperoleh pekerjaan.

JPU KPK masih menggali keterangan para saksi untuk memastikan bagaimana mekanisme tersebut berlangsung.

Enam PNS Jadi Saksi

Sidang perkara dugaan suap proyek tersebut menghadirkan enam orang saksi. Mereka berasal dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, termasuk aparatur yang berkaitan dengan proses pengadaan dan Dinas PUPR-PKP.

Keenam saksi tersebut yakni Akmul Fajri, PNS Rejang Lebong; Feri Faisal, PNS pengadaan barang dan jasa; Asep Alfianto, PNS Dinas PUPR-PKP Rejang Lebong; Santri Ghozali, PNS PUPR-PKP Rejang Lebong; Muhamad Budianto, PNS Rejang Lebong; serta Talata Jimi, PNS PUPR-PKP Rejang Lebong.

Keterangan para saksi tersebut didalami untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan proyek yang menjadi objek perkara.

Terutama bagaimana kontraktor bisa disebut sudah mendapatkan garansi memenangkan pekerjaan sejak awal serta bagaimana dugaan fee kemudian diminta setelah pekerjaan diperoleh.

Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini

 



© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.