4 Raperda Inisiatif DPRD Banten Didukung Andra Soni, Atur UMKM, Pertambangan hingga Pajak
Ahmad Tajudin August 11, 2026 05:02 PM

 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten kembali menggelar rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banten, Kota Serang, Selasa (11/8/2026).

Agenda berfokus pada penyampaian Pendapat Gubernur terhadap Penjelasan DPRD selaku pengusul empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif.

Rapat paripurna yang dimulai pukul 14.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim dan dihadiri oleh jajaran anggota dewan serta jenderal Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Gubernur Banten Andra Soni hadir secara langsung untuk menyampaikan tanggapan resmi pemerintah daerah.

Dalam pandangannya, Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyambut baik dan memberikan dukungan penuh terhadap proses pembahasan empat regulasi anyar penopang pembangunan daerah tersebut.

Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini, Selasa 11 Agustus 2026 Mulai Merangkak Naik: Cek Daftarnya

Empat Fokus Regulasi Strategis

Empat Raperda usul DPRD Banten yang dibahas mencakup pembenahan sektor ekonomi kerakyatan, efisiensi korporasi daerah, penataan pendapatan daerah, hingga penyesuaian kewenangan pengelolaan sumber daya alam.

Berikut perincian substansi empat Raperda tersebut:

• Pemberdayaan UMKM

Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Usaha Kecil.

Regulasi ini dirancang untuk memperkuat jaring pengaman bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui kemudahan perizinan, akses permodalan, serta kepastian perlindungan hukum dan pasar.

• Transformasi BUMD Banten

Raperda tentang Perubahan Nama dan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Banten Global Development (PT BGD) menjadi Perseroan Terbatas Banten (Perseroda).

Langkah restrukturisasi ini bertujuan mentransformasi PT BGD menjadi BUMD yang lebih profesional, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

• Penyesuaian Pajak dan Retribusi Daerah

Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Penyesuaian ini difokuskan untuk menyempurnakan mekanisme pemungutan pajak serta retribusi agar adaptif terhadap dinamika perekonomian lokal tanpa memberatkan masyarakat.

• Pengaturan Urusan Pertambangan

Raperda tentang Perubahan Kewenangan Urusan Pemerintah Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pembahasan ini menitikberatkan pada penataan tata kelola operasional, pengawasan lingkungan, serta kejelasan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Pemprov Banten Berikan Dukungan Penuh

Gubernur Banten Andra Soni menyampaikan bahwa keikutsertaan eksekutif dalam merespons usulan dewan merupakan bentuk sinergi positif antarlembaga guna melahirkan produk hukum yang proporsional dan visioner.

"Prinsipnya Pemprov Banten sangat mendukung empat Rancangan Peraturan Daerah usul DPRD Provinsi Banten ini. Kami melihat keempat regulasi ini krusial untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah, menata tata kelola BUMD, serta mengoptimalkan pendapatan daerah secara transparan," ujar Andra Soni usai rapat.

Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim mengapresiasi keikutsertaan aktif Gubernur beserta jajaran Pemprov Banten. Menurutnya, kesamaan visi antara legislatif dan eksekutif akan mempercepat proses harmonisasi regulasi hingga tahap pengesahan.

Setelah penyampaian pendapat gubernur ini, DPRD Provinsi Banten akan melanjutkan tahapan pembahasan ke tingkat panitia khusus (pansus) untuk membedah pasal demi pasal sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.