TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Video tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha dengan hadiah satu botol minuman keras (miras) di acara The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara, dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Laporan dibuat Tim Hukum Muslim pada Selasa (11/8/2026). Pelapor menduga kegiatan yang terekam dalam video tersebut mengandung unsur tindak pidana penistaan agama.
Peristiwa yang menjadi sorotan itu berlangsung pada Minggu (9/8/2026) dalam acara The Sounds Project Vol. 9. Video yang beredar memperlihatkan tantangan menghafal Surah Ad-Dhuha di sebuah booth produk minuman beralkohol.
Peserta yang mampu melafalkan surah tersebut disebut mendapat satu botol minuman beralkohol. Video itu kemudian beredar luas di media sosial.
Advokat Tim Hukum Muslim, Mohammad Rizki, mengatakan pihaknya melaporkan sekitar lima pihak terkait peristiwa tersebut.
Pihak yang dilaporkan terdiri atas penyelenggara acara, produsen miras, dua pembawa acara atau master of ceremony (MC), serta perempuan yang melafalkan Al-Qur'an dalam tantangan tersebut.
"Hari ini kami akan laporkan kurang lebih lima pihak yang pertama itu ialah EO dari acara tersebut, kedua, produsen daripada miras, ketiga, ada dua orang MC lalu yang terakhir itu perempuan yang melafazkan Al-Qur'an demi mendapatkan satu botol miras," kata Mohammad kepada wartawan di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Baca juga: Viral Challenge Baca Alquran Hadiah Miras, Polisi Panggil EO dan MC Acara Hari Ini
Tim Hukum Muslim membawa video kejadian dan sejumlah tangkapan layar dari media sosial sebagai barang bukti awal.
Rizki mengatakan pelaporan dilakukan karena pihaknya merasa tersinggung dengan konten tersebut.
"Alasannya saya secara pribadi sebagai seorang muslim tersinggung bahkan sakit hati dan sekaligus kami juga dari Advokat Muslim merasa bertanggung jawab untuk proses hukum mereka," ujarnya.
Pelapor menyebut Pasal 300 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai salah satu ketentuan yang diduga dapat diterapkan. Pasal lain masih mungkin dibahas bersama penyidik.
Penerapan pasal dan ada atau tidaknya unsur pidana masih menjadi kewenangan penyidik.
Polda Metro Jaya menyatakan kasus tersebut ditangani Polsek Pademangan bersama Polres Metro Jakarta Utara. Penyidik menjadwalkan klarifikasi terhadap penyelenggara dan MC serta berkoordinasi dengan pemilik booth.
Setelah klarifikasi, polisi akan melengkapi administrasi penyelidikan dan melakukan gelar perkara. Kapolsek Metro Pademangan AKP Daniel Dirgala mengatakan video viral tersebut masih didalami.
"Monitor kami sedang cek dan lidik kejadiannya," ujarnya, Selasa (11/8/2026).
Polisi belum menyimpulkan ada atau tidaknya tindak pidana dalam peristiwa tersebut.
The Sounds Project menyatakan kegiatan tersebut berada di luar arahan, persetujuan, dan kendali penyelenggara. Pihak penyelenggara juga menyatakan telah menegur sponsor terkait dan akan mengidentifikasi pihak yang terlibat.
"Kami tegaskan bahwa kejadian tersebut sepenuhnya di luar arahan, persetujuan, dan kendali kami sebagai penyelenggara acara," tulis The Sounds Project melalui akun Instagram resminya, Selasa (11/8/2026).
Penyelenggara menyatakan akan melakukan evaluasi internal. Klarifikasi ini menjadi bagian penting karena penyelenggara termasuk pihak yang dilaporkan, sementara status hukumnya masih menunggu hasil penyelidikan.
Baca juga: Brigadir IH Dipatsus 20 Hari Usai Kematian Winda Lorenza, Etik Berjalan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam penggunaan hafalan Al-Qur'an dalam promosi minuman beralkohol.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menilai tindakan tersebut bermasalah dari sisi agama, etika, moral, dan hukum.
"Tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan, baik secara keagamaan, moral etika, maupun secara hukum. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Niam, Senin (10/8/2026).
Menurut Niam, Al-Qur'an merupakan kitab suci dalam Islam, sedangkan minuman keras diharamkan dalam ajaran Islam. Karena itu, penggunaan hafalan Al-Qur'an untuk memperoleh hadiah miras dinilai merendahkan kesuciannya.
Hingga Selasa (11/8/2026), polisi masih mendalami rangkaian kejadian dan belum menyimpulkan ada atau tidaknya tindak pidana dalam peristiwa tersebut.