Liputan6.com, Jakarta - Mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, didakwa memperkaya diri sebesar Rp 93,6 miliar dalam perkara dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama periode 2023-2024.
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
“Memperkaya diri sendiri yaitu terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebesar 5.233.800 dolar Amerika (setara Rp 93,3 miliar) dan Rp 330 juta,” kata jaksa dalam persidangan.
Jaksa menyebut penerimaan tersebut berasal dari sejumlah pihak dalam praktik pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024.
Pada 2023, Gus Alex didakwa menerima fee percepatan penyelenggaraan ibadah haji sebesar 75 ribu dolar AS dari Nur Faizin, staf operasional PT Pesona Mozaik.
Sementara pada 2024, Gus Alex disebut menerima 5.158.800 dolar AS dan Rp 330 juta. Penerimaan tersebut antara lain disebut berasal dari Asrul Aziz Taba, Ismail Adham, Umar Bakadam, Budi Darmawan, dan Ridwan Kurniawan.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut Gus Alex bersama sejumlah pihak turut melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 dengan jemaah tanpa masa tunggu serta mengatur pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian.
Praktik tersebut disebut dilakukan untuk mengakomodasi permintaan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan disertai penerimaan fee percepatan dari jemaah.
Gus Alex didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Asrul Aziz Taba selaku Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (KESTURI), serta Ismail Adam selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja.
JPU menyebut perbuatan para terdakwa membuat 313 PIHK memperoleh keuntungan sebesar Rp 478.173.058.166,41. Selain itu, Koperasi Perahu disebut memperoleh 26.500 dolar AS.
Dalam perkara tersebut, JPU mendakwa perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 622.092.270.166,41 atau sekitar Rp 622 miliar.
“Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp 622.092.270.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu,” kata jaksa.