TRIBUNBANTEN.COM, SERANG-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menegaskan komitmen penuhnya dalam mengawal penguatan ekonomi kerakyatan dan kemandirian fiskal daerah.
Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten.
Pernyataan dukungan strategis tersebut disampaikan Gubernur Andra Soni saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Banten, dengan agenda penyampaian Pendapat Gubernur terhadap Penjelasan Pengusul Empat Raperda Inisiatif DPRD, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banten, Kota Serang, Selasa (11/8/2026).
Dalam pandangan resminya, Gubernur Andra Soni secara khusus menyoroti Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Usaha Kecil.
Menurutnya, sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan tulang punggung utama perekonomian di Tanah Banten yang telah teruji daya tahannya.
Baca juga: Wagub Banten Dorong Festival Gabrugan Masuk Karisma Event Nusantara, Digelar Rutin Setiap Tahun
"Atas nama Pemerintah Provinsi Banten, kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan menyambut baik inisiatif dari DPRD Provinsi Banten yang telah menyusun dan mengusulkan Raperda ini. Usaha kecil dan mikro merupakan tulang punggung perekonomian daerah yang terbukti paling tangguh dalam menjaga stabilitas ekonomi, menyerap tenaga kerja lokal, serta menekan angka pengangguran dan kemiskinan di Banten," tegas Andra Soni di hadapan forum paripurna.
Ia menilai, usulan regulasi tersebut sangat progresif, responsif, dan relevan dengan kondisi riil masyarakat di lapangan.
Raperda ini diharapkan mampu menjawab berbagai hambatan klasik yang kerap mengganjal laju para pelaku UKM, mulai dari persoalan legalitas dan perizinan, kepastian perlindungan hukum, hingga peningkatan kapasitas usaha agar mampu bersaing di pasar nasional maupun mancanegara.
"Pemprov Banten siap bersinergi dan mengawal seluruh proses pembahasan Raperda ini bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Banten. Harapan kita bersama, regulasi ini disempurnakan secara komprehensif, implemetatif, dan tidak menimbulkan beban birokrasi baru bagi para pelaku usaha," lanjutnya.
Terkait dengan perubahan regulasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Andra Soni menegaskan pentingnya sektor penerimaan daerah sebagai penopang keberlanjutan pembangunan dan pelayanan publik.
"Pemerintah Provinsi Banten memandang bahwa pajak daerah dan retribusi daerah mempunyai posisi yang sangat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan. PDRD bukan hanya sekadar sumber penerimaan untuk mendukung pembiayaan pembangunan, tetapi juga instrumen kunci untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel," jelas Gubernur.
Dengan disampaikannya Pendapat Gubernur ini, tahapan pembentukan Perda akan berlanjut ke tingkat pembahasan mendalam antara Panitia Khusus (Pansus) DPRD Banten bersama tim asistensi Pemprov Banten sebelum ditargetkan sah menjadi Peraturan Daerah.