Selundupkan 61 Paket Ganja dari Panyabungan Sumut, Pelaku Dibekuk Polres Padang Pariaman
Rezi Azwar August 11, 2026 11:01 PM

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Pariaman menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dalam jumlah besar. 

Sebanyak 61 paket besar ganja kering siap edar berhasil disita di kawasan Kecamatan Sintuk Toboh Gadang (Sintoga), Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengangkutan barang masuk ke sebuah rumah di Korong Toboh Surau Kandang, Nagari Toboh Gadang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padang Pariaman bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi sasaran pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.

Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial F (41), seorang buruh harian lepas asal Korong Toboh Palak Pisang.

Baca juga: Polisi Selidiki Dugaan Pencabulan Siswi SD di Rao Pasaman, Tunggu Hasil Visum Korban

"Saat diamankan, tersangka F mengakui bahwa ia menyimpan narkotika jenis ganja di rumah orang tuanya yang berlokasi di Korong Toboh Surau Kandang," kata Kapolres Padang Pariaman AKBP Riyana Purwasari, Selasa (11/8/2026).

Petugas kemudian menuju ke rumah orang tua tersangka untuk melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi setempat, yakni Wali Korong Dedi Darmadi (40) dan seorang warga bernama Anton Arifin (31).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa, 61 paket besar narkotika jenis ganja yang terbungkus lakban cokelat, tiga karung warna putih, dua plastik besar warna biru, dan satu unit ponsel pintar.

Kepada polisi, tersangka F mengklaim puluhan kilogram ganja tersebut merupakan milik rekannya yang berinisial A yang saat ini masih dalam perburuan.

Ganja tersebut menurut pengakuan F berasal dari Panyabungan, Sumatera Utara untuk diedarkan di Padang Pariaman.

Baca juga: Kenalkan Drum Seeder, Mahasiswa KKN UIN Imam Bonjol Padang Diapresiasi BPP Junjung Sirih

AKBP Riyana menambahkan, seluruh barang bukti yang disita saat ini sedang diuji di laboratorium untuk memastikan kandungan dan beratnya secara pasti. 

Pihaknya juga terus melakukan pengembangan kasus untuk mengejar jaringan pelaku lainnya.

Menurut Kapolres, keberhasilan pengungkapan di wilayah Sintoga ini tidak lepas dari efektivitas program Kampung Narkoba yang telah dibentuk di Lubuk Alung.

"Pengungkapan ini merupakan dampak positif dari keaktifan Kampung Narkoba di Lubuk Alung yang sudah berjalan beberapa waktu belakangan. Pergerakan para pelaku menjadi semakin terbatas sehingga peredaran terdorong bergeser ke luar kawasan Kampung Narkoba," ujar Riyana.

Saat ini tersangka F beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Padang Pariaman untuk penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.