Debt Collector yang Menganiaya Warga Pekayon Bekasi Jadi Tersangka, Diancam Hukuman 2 Tahun Penjara
Irwan Wahyu Kintoko August 11, 2026 11:33 PM

 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Polisi memastikan kasus dugaan tindak kekerasan terjadi di Pekayon Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, terus berlanjut.

Terbaru, Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Suparmin, mengatakan, pihaknya menetapkan pelaku yang merupakan debt collector berinisial inisial KS (42) sebagai tersangka tindak kekerasan.

Sebelum ditetapkan tersangka, polisi membawa KS dan korban, berinisial MR (38), di hari kejadian pada Sabtu (8/8/2026) ke Polsek Bekasi Selatan untuk proses pemeriksaan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, MR melakukan visum.

Baca juga: Ayah Jadi Tersangka Kekerasan Seksual terhadap Anak, Polisi Pastikan Korban Dapat Perlindungan

Polisi melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi, serta menggali fakta hingga bukti-bukti.

"Setelah menemukan fakta dan alat bukti yang cukup, kami melakukan penahanan terhadap pelaku," kata Suparmin di Polsek Bekasi Selatan, Selasa (11/8/2026).

Atas perbuatannya, KS dijerat pasal penganiayaan dan diancam hukuman 2 tahun penjara.

Kepala Seksi Humas Polsek Bekasi Selatan, Aiptu Parlin Doloksaribu, mengatakan, dugaan tindak kekerasan itu diawali penagihan angsuran oleh KS terhadap seorang yang menunggak hutang selama sembilan bulan. 

Baca juga: Trauma Berat, Korban Kekerasan Seksual di Bekasi Dapat Pendampingan Psikolog

Awalnya, korban MR bersama ibu dan keluarganya sedang berada di dalam rumah.

Kemudian, dua orang yang diduga debt collector datang ke rumah tersebut dan menanyakan keberadaan perempuan berinisial B.

MR yang berada di rumah kemudian keluar untuk menemui dan menanyakan keperluan mereka.

Ketika ditemui, pihak diduga debt collector langsung melakukan penagihan dan menanyakan keberadaan unit kendaraan lantaran ada tunggakan angsuran selama sembilan bulan.

Baca juga: Polisi Ungkap Kasus Kekerasan Anak di Bekasi, 7 Tahun Dirudapaksa Paman dan Ayah Kandung Sendiri

"MR meminta pencarian terhadap B dilakukan pada hari kerja dan bukan saat akhir pekan, tapi KS terus meminta bertemu, hingga terjadi cekcok," kata Parlin.

MR diduga dipukul KS menggunakan kursi besi hitam yang berada di teras rumah hingga mengalami luka memar pada bagian tangan kanan dan kiri.

Selain menyebabkan MR mengalami luka, kejadian tersebut membuat penghuni rumah lainnya merasa terancam dan khawatir.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan melalui layanan pengaduan 110 Polres Metro Bekasi Kota.

Polsek Bekasi Selatan menindaklanjuti laporan tersebut. (m37)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.