Koalisi Sipil Kritik Klaim Panglima TNI Bertanggung Jawab atas Kamtibmas
Acos Abdul Qodir August 11, 2026 11:35 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengkritik pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang menyebut TNI bertanggung jawab atas keamanan masyarakat di seluruh Indonesia.

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya, menilai pernyataan tersebut berpotensi mengaburkan batas kewenangan TNI dan Polri dalam urusan pertahanan serta keamanan dalam negeri.

Menurut Dimas, pembagian tugas kedua institusi telah diatur dalam konstitusi. Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menempatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai alat negara di bidang pertahanan.

Sementara itu, Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 mengatur Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

"Konstitusi telah membagi mandat TNI dan Polri secara tegas," ujar Dimas dalam keterangan pers tertulis, Selasa (11/8/2026).

Dimas menilai persoalan tersebut bukan sekadar pilihan kata. Ia khawatir pernyataan itu dapat membuat keterlibatan militer dalam kehidupan sipil dipandang sebagai hal yang biasa.

Menurut dia, pemisahan fungsi TNI dan Polri merupakan bagian dari agenda Reformasi untuk mengakhiri dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) dan dominasi militer dalam urusan sipil.

Pembagian tersebut antara lain ditegaskan melalui Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR) Nomor VI/MPR/2000 dan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.

"Indonesia memiliki pengalaman panjang dan pahit ketika militer diberi ruang terlalu besar dalam kehidupan masyarakat: kebebasan dibungkam, kekerasan dibiarkan, pelanggaran HAM terjadi, sementara pertanggungjawaban sulit diperoleh," kata Dimas.

Baca juga: TB Hasanuddin Ingatkan TNI Boleh Bantu Polri, Bukan Ambil Alih Kamtibmas Jelang HUT ke-81 RI

Soroti Perbantuan dan Patroli TNI

Dimas mengakui aturan memungkinkan TNI membantu Polri dalam kerangka operasi militer selain perang.

Namun, menurut dia, posisi TNI sebagai pihak yang membantu tidak otomatis memberikan kewenangan mandiri untuk menentukan ancaman, wilayah operasi, atau melakukan patroli keamanan secara rutin.

Ia menilai perbantuan harus memiliki kebutuhan yang jelas, permintaan yang sah, serta batas tujuan dan waktu. Mekanisme kendali operasi dan pertanggungjawabannya juga harus dapat diperiksa publik.

Dimas juga menyoroti rencana patroli TNI jika dikaitkan dengan kemungkinan demonstrasi pada Agustus 2026.

Menurut dia, demonstrasi merupakan hak konstitusional warga untuk berkumpul, menyampaikan pendapat, dan mengawasi jalannya kekuasaan.

"Menghadapi demonstrasi dengan patroli militer menunjukkan cara pandang yang keliru: warga diperlakukan sebagai potensi ancaman, bukan sebagai pemegang kedaulatan yang sedang menggunakan haknya," tandasnya.

Dimas menegaskan kritik terhadap keterlibatan TNI bukan berarti membenarkan kekerasan atau tindakan represif oleh Polri.

Menurut dia, persoalan yang perlu dijawab adalah bagaimana pemerintah menangani kritik, demonstrasi, dan ketidakpuasan warga tanpa serta-merta memperlakukannya sebagai gangguan keamanan.

Atas dasar itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak Panglima TNI mengoreksi pernyataannya dan menghentikan klaim bahwa TNI merupakan penanggung jawab utama keamanan masyarakat di seluruh Indonesia.

Koalisi tersebut juga meminta Presiden Prabowo Subianto menghentikan pelibatan militer dalam keamanan sipil yang dinilai tidak memiliki dasar hukum, kebutuhan terukur, batas waktu, dan mekanisme pertanggungjawaban.

Baca juga: Kenaikan Tukin TNI Disorot, Istana Sebut Guru dan Nakes 3T Juga Diperhatikan

Pernyataan Panglima TNI

Pernyataan Agus yang dipersoalkan Koalisi Sipil disampaikan setelah rapat koordinasi dengan Pimpinan DPR RI, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta para Kepala Staf Angkatan di TNI.

Dalam rapat yang berlangsung menjelang peringatan HUT Kemerdekaan RI pada Agustus 2026 itu, Agus menyatakan TNI bertanggung jawab atas keamanan masyarakat di wilayah Indonesia.

"Saya bertanggung jawab atas keamanan masyarakat di wilayah-wilayah di seluruh Indonesia," ujar Agus di Gedung DPR RI, Senin (10/8/2026).

Agus juga mengimbau masyarakat tidak mudah terprovokasi informasi di media sosial, terutama terkait isu demonstrasi Agustus.

Ia meminta masyarakat tetap menjalankan aktivitas seperti biasa dan tidak menjadikan informasi yang beredar di media sosial sebagai dasar tindakan yang mengganggu kegiatan sehari-hari.

Agus memastikan TNI tetap melakukan patroli di sejumlah wilayah untuk menjaga keamanan masyarakat.

"TNI sudah dan akan terus melaksanakan patroli di wilayah-wilayah untuk mengamankan masyarakat dan membuat rasa aman di masyarakat," kata Agus.

Dengan demikian, perdebatan utama dalam isu ini bukan hanya mengenai pernyataan Panglima TNI, tetapi juga batas peran TNI dalam keamanan sipil dan bagaimana pelibatan militer dilakukan sesuai kewenangan serta dasar hukum yang berlaku.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.