TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kewenangan negara untuk merampas aset perlu dibatasi dengan aturan yang ketat agar tidak berubah menjadi instrumen untuk menekan pihak yang berseberangan dengan penguasa.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai harus memiliki mekanisme pengawasan dan perlindungan yang kuat, terutama untuk mencegah kewenangan tersebut digunakan di luar tujuan penegakan hukum.
Peringatan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI yang membahas RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Pakar Publik sekaligus wartawan senior, Bambang Harymurti meminta agar RUU Perampasan Aset secara tegas memberikan jaminan bahwa kewenangan negara tidak dapat disalahgunakan untuk kepentingan politik.
"RUU harus secara tegas melarang penggunaan kewenangan perampasan aset untuk membungkam lawan politik," kata Bambang.
Bambang menilai kewenangan merampas aset merupakan kekuasaan negara yang sangat besar sehingga tidak boleh hanya bergantung pada niat baik pejabat yang sedang berkuasa.
Sebab itu, diperlukan desain hukum yang mampu membatasi potensi penyalahgunaan kewenangan.
Dia juga mengingatkan agar RUU Perampasan Aset tidak memberikan celah untuk mengintimidasi wartawan maupun masyarakat sipil.
Menurutnya, kewenangan tersebut juga tidak boleh digunakan untuk menyelesaikan sengketa pribadi.
Di hadapan anggota Komisi III DPR RI, Bambang menegaskan aturan tersebut tidak boleh digunakan untuk menghukum aktivitas politik yang sah, menekan perusahaan karena kepentingan politik, maupun menargetkan seseorang secara selektif tanpa dasar hukum yang objektif.
"Ini bukan paranoia. Kekuasaan untuk merampas aset adalah salah satu bentuk kekuasaan negara yang paling besar terhadap warga negara," ucapnya.
Mantan Pemimpin Redaksi Majalah Tempo ini mengatakan perlindungan terhadap masyarakat tidak cukup hanya dengan mengandalkan komitmen pejabat untuk menggunakan kewenangan secara benar.
Menurutnya, perlindungan yang lebih kuat harus dibangun melalui sistem hukum dan kelembagaan yang dapat mempersempit ruang penyalahgunaan.
"Perlindungan terbaik bukanlah janji bahwa pejabat hari ini akan bertindak dengan benar. Perlindungan terbaik adalah membangun struktur hukum yang membuat penyalahgunaan menjadi sulit dilakukan," ucapnya.
Selain aspek kewenangan, Bambang turut menyoroti pengelolaan aset yang telah disita.
Dia menilai pengelolaan aset harus dipisahkan dari proses penyidikan dan penuntutan agar tidak terjadi konflik kepentingan.
Menurut Bambang, kesalahan dalam pengelolaan aset dapat menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat maupun dunia usaha. Aset perusahaan yang disita, misalnya, dapat mengalami penurunan nilai hingga berujung pada kebangkrutan.
"Lalu, pabrik dapat kehilangan pelanggan. Mesin dapat mengalami depresiasi. Properti dapat rusak. Saham dapat kehilangan nilai," katanya.
Karena itu, Bambang mendorong pembentukan lembaga pengelola aset yang independen.
Lembaga tersebut, menurut dia, harus didukung tenaga profesional dari berbagai bidang, mulai dari akuntan forensik, ahli penilaian aset, ahli hukum, hingga ekonom.
Dia juga meminta seluruh proses pengadaan dilakukan secara transparan dan diawasi melalui audit independen. Hasil pengelolaan maupun penjualan aset harus ditempatkan pada rekening khusus yang dapat diperiksa.
"Seluruh hasil pengelolaan dan penjualan aset harus masuk ke rekening khusus yang dapat diaudit. Prinsipnya, institusi yang menyidik suatu aset tidak seharusnya sekaligus menjadi institusi yang mengelola atau menjual aset tersebut," ujarnya.
Tak hanya membatasi kewenangan aparat, Bambang juga mendorong agar RUU Perampasan Aset mengatur konsekuensi apabila negara terbukti keliru merampas aset milik seseorang.
Menurutnya, jika pengadilan menyatakan perampasan dilakukan secara tidak sah, negara harus memiliki kewajiban untuk segera mengembalikan aset apabila masih memungkinkan. Selain itu, korban juga harus mendapatkan restitusi dan kompensasi atas kerugian yang dapat dibuktikan.
Bambang juga menilai pejabat yang terbukti menyalahgunakan kewenangan atau lalai harus dimintai pertanggungjawaban.
"Tanpa konsekuensi terhadap perampasan yang keliru, kekuasaan negara tidak akan memiliki pengendalian yang memadai," pungkas Bambang.