BANGKAPOS.COM - Banyak masyarakat bertanya-tanya apakah tanggal 18 Agustus 2026 ditetapkan sebagai cuti bersama seperti pada tahun sebelumnya.
Berdasarkan keputusan SKB 3 Menteri terbaru, aturan libur untuk tahun ini ternyata berbeda jauh dibanding kebijakan tahun lalu.
Sejauh ini, Pemerintah dipastikan tidak menetapkan tanggal 18 Agustus 2026 sebagai libur tambahan atau cuti bersama peringatan HUT ke-81 RI.
Kondisi ini berbeda dengan penetapan pada tahun lalu ketika pemerintah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Penetapan tersebut membuat masyarakat mendapatkan kesempatan menikmati akhir pekan panjang karena 17 Agustus 2025 bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Indonesia.
Keputusan tersebut ditetapkan melalui perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Penambahan cuti bersama hari Senin, 18 Agustus 2025 dilakukan pemerintah untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Dalam penjelasannya, pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan momentum tersebut untuk mengikuti berbagai kegiatan peringatan kemerdekaan secara khidmat sekaligus meriah.
Kegiatan yang didorong pemerintah antara lain upacara bendera, perlombaan tradisional, pesta rakyat, serta berbagai kegiatan kebudayaan dan edukatif.
Seperti diketahui, tanggal 17 Agustus tahun lalu jatuh tepat pada hari Minggu.
"Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional," kata Deputi Bidang Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Kemenko PMK, Warsito, dalam keterangan di laman Kemenko PMK pada 7 Agustus 2025.
Selain memperkuat semangat nasionalisme, tambahan cuti bersama 18 Agustus 2025 tersebut juga diharapkan memberikan dampak positif terhadap sektor pariwisata dan perekonomian lokal.
Dengan adanya libur tambahan, mobilitas masyarakat selama akhir pekan panjang diharapkan meningkat sehingga turut mendorong aktivitas ekonomi di berbagai daerah.
Penetapan pada tahun lalu tersebut dituangkan dalam perubahan SKB Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
SKB tersebut merupakan perubahan atas ketentuan sebelumnya mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Rapat penetapan dilakukan di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) pada 7 Agustus 2025.
Setelah melalui proses tersebut, SKB ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.
Lantas, bagaimana dengan 18 Agustus 2026?
Hingga awal pekan kedua Agustus, pemerintah belum mengubah penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.
Dengan kata lain, ketentuan libur tanggal 18 Agustus tidak atau belum diberlakukan untuk tahun ini.
Mengutip dari SKB 3 Menteri, tanggal 18 Agustus 2026 bukan tanggal merah meskipun berdekatan dengan libur HUT RI.
Tidak ada cuti bersama untuk memperingati HUT ke-81 RI.
Bulan Agustus 2026 tidak mempunyai cuti bersama.
Di bulan ini hanya ada dua tanggal merah dengan rincian sebagai berikut:
Meskipun tidak ada cuti bersama, ada long weekend di bulan Agustus 2026.
Berikut daftar long weekend Agustus 2026:
Long Weekend HUT RI
Long Weekend Maulid Nabi Muhammad SAW
Nah, sekarang jelas!
Berdasarkan SKB Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, Selasa, 18 Agustus 2026 bukan tanggal merah dan bukan cuti bersama.
Artinya, masyarakat tidak mendapatkan libur tambahan pada 18 Agustus 2026 setelah peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2026.
Penetapan 18 Agustus sebagai cuti bersama pada 2025 dapat dipahami sebagai kebijakan khusus untuk peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, bukan ketentuan yang otomatis berlaku setiap tahun. (Kompas.com/ Bangkapos.com)