WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Panggung diskusi layar kaca mendadak mencekam dan nyaris berubah menjadi arena adu jotos.
Program siaran langsung Rakyat Bersuara di iNews TV pada Selasa (11/8/2026) malam berubah ricuh setelah pakar hukum sekaligus praktisi hukum Halim Darmawan nekat memukul Roy Suryo di tengah perdebatan sengit.
Aksi pemukulan tersebut memicu kemarahan Kuasa Hukum Roy Suryo, Refly Harun, yang langsung melontarkan protes keras dan menuntut Halim segera diseret keluar dari studio siaran.
Kericuhan bermula saat kedua narasumber terlibat adu argumentasi panas mengenai kekuatan hukum bukti fotokopi ijazah Presiden Joko Widodo yang telah dilegalisir.
Halim Darmawan bersikeras bahwa berkas fotokopi berlegalisir sah digunakan di persidangan meski tanpa menghadirkan wujud fisiknya yang asli.
Namun, pandangan itu ditentang keras oleh Roy Suryo.
Mantan Menpora tersebut menilai dokumen yang dipaparkan bukanlah ijazah dengan legalisir basah yang valid, melainkan sekadar lembaran legalisir yang kemudian difotokopi kembali.
Tensi ruangan kian membara ketika salinan dokumen ditampilkan di layar besar studio.
Roy Suryo lantas beranjak mengambil berkas fisiknya dari meja dan menyodorkannya ke dekat wajah Halim untuk membuktikan argumentasinya.
Saling sindir dengan kalimat menohok pun tak terhindarkan.
Roy melontarkan kritik pedas terhadap pemahaman hukum Halim, sementara Halim merespons dengan nada emosional hingga menyebut lawan bicaranya perlu dibawa ke rumah sakit.
Tiba-tiba, batas kesabaran Halim runtuh.
Dengan raut wajah gusar, Halim merebut gulungan berkas legalisir dari tangan Roy Suryo dan langsung melayangkan pukulan sebanyak dua kali hingga mengenai tangan Roy.
Suasana studio seketika gempar.
Presenter acara, Aiman Witjaksono, dengan sigap bergerak cepat memotong ke tengah dan memisahkan keduanya sebelum bentrok fisik yang lebih parah terjadi.
Beruntung tidak terjadi baku hantam.
Sontak, Refly Harun yang berada di lokasi berdiri dan berteriak melontarkan protes keras atas insiden fisik dalam siaran publik tersebut.
"Ngapain pukul ini? Tolong, tolong. Yang melakukan kekerasan itu keluar saja! Kamu sebagai pengacara, saya protes karena dia sudah memukul!" tegas Refly Harun dengan nada tinggi meminta ketegangan diselesaikan.
Peristiwa ini menjadi catatan kelam dalam ruang diskusi publik nasional, di mana perbedaan pandangan hukum yang mulanya dinamis justru tercederai oleh aksi kekerasan fisik di hadapan jutaan penonton.
Baca juga: Dokter Tifa Tegaskan Hijrah Bukan Mundur, Siap Buktikan Kajiannya soal Ijazah Jokowi di Sidang
Debat Panas
Sejak awal Halim dan Roy berdebat mengenai kedudukan fotokopi ijazah yang telah dilegalisir sebagai alat bukti dalam persidangan.
Halim berpendapat fotokopi dokumen dapat digunakan sebagai alat bukti di persidangan sepanjang memenuhi persyaratan tertentu.
Ia menjelaskan bahwa fotokopi yang telah dilegalisir dapat digunakan sebagai bukti surat dan keberterimaannya berada pada penilaian hakim.
"Jadi bukti hukum fotokopi boleh? Boleh. Enggak ada masalah," kata Halim dalam acara tersebut.
Namun, Roy Suryo langsung membantah pernyataan tersebut.
Roy menegaskan dokumen yang menjadi perdebatan bukanlah fotokopi ijazah yang dilegalisir langsung oleh pihak universitas, melainkan fotokopi dari dokumen yang sebelumnya telah dilegalisir.
"Yang 2005 dan 2010 itu cuma fotokopi. Itu cuma fotokopi. Enggak ada legalisirnya dari UGM," ujar Roy.
Perdebatan kemudian semakin sengit ketika dokumen yang dimaksud ditampilkan di layar besar studio.
Roy bahkan mengambil berkas dari meja dan menunjukkannya kepada Halim untuk memperjelas perbedaan antara fotokopi yang dilegalisir dan legalisir yang kemudian difotokopi.
Halim yang terlihat terpancing emosi kemudian maju menghampiri Roy.
Dalam momen tersebut, Halim merebut berkas yang dipegang Roy dan memukulkannya ke arah Roy sebanyak dua kali. Pukulan tersebut disebut mengenai tangan Roy.
Situasi studio pun sontak memanas.
Roy dan Halim nyaris terlibat baku hantam sebelum akhirnya dipisahkan oleh Aiman selaku host acara.
Setelah kejadian itu, kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, langsung menyampaikan keberatannya.
Refly meminta Halim dikeluarkan dari ruang acara karena menurutnya telah melakukan tindakan kekerasan terhadap Roy.
"Ngapain pukul ini? Tolong, tolong. Yang melakukan kekerasan itu keluar saja," kata Refly.
"Dia mukul. Dia mukul," lanjutnya.
Refly kemudian menegaskan bahwa keberatannya disampaikan dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum Roy Suryo.
"Kamu sebagai pengacara, saya protes karena dia sudah memukul," ujar Refly.
Sebelum kericuhan terjadi, perdebatan antara Halim dan Roy berlangsung cukup sengit.
Halim menjelaskan bahwa fotokopi dokumen yang telah dilegalisir dapat diajukan sebagai alat bukti surat dalam perkara.
Namun, ia juga menekankan bahwa keputusan akhir mengenai diterima atau tidaknya alat bukti berada di tangan hakim.
Menurut Halim, keberadaan meterai juga tidak sama dengan legalisasi dokumen.
Ia menjelaskan, pembubuhan meterai berkaitan dengan pemenuhan kewajiban bea meterai terhadap dokumen, bukan untuk membuktikan keaslian dokumen tersebut.
"Meterai itu hanya untuk membayar buat alat bukti. Jadi, ... bukan legalisir," kata Halim.
Halim kemudian menegaskan bahwa fotokopi dokumen yang dilegalisir sekalipun belum tentu otomatis diterima hakim.
"Dokumen fotokopi yang dilegalisir kekuatan pembuktiannya tergantung hakim mau menerima apa tidak," ujarnya.
Pernyataan tersebut kembali ditanggapi Roy.
Roy menilai persoalan utama justru terletak pada status dokumen yang diperdebatkan.
Menurut dia, dokumen yang ditampilkan bukan fotokopi ijazah yang dilegalisir langsung oleh UGM, melainkan salinan dari dokumen legalisir.
"Dokumen legalisir pun belum tentu diterima hakim. Belum tentu diterima. Cuma fotokopi. Bukan legalisir basah," kata Roy.
Perbedaan pandangan itu kemudian berkembang menjadi adu argumen yang semakin personal.
Halim sempat melontarkan kritik keras kepada Roy terkait pandangannya mengenai proses hukum, termasuk soal pengajuan praperadilan berulang kali dalam perkara dugaan ijazah palsu Jokowi.
Roy pun membalas dengan mempertanyakan dasar hukum yang digunakan Halim.
"Ini ada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, kok diterjemahkan pakai perasaan?" ujar Roy.
Halim kemudian menegaskan bahwa selain aturan tertulis, terdapat persoalan etika dalam proses hukum.
Namun Roy membantah pandangan tersebut dan meminta agar persoalan hukum tidak dicampuradukkan dengan perasaan maupun asumsi etik yang tidak memiliki dasar aturan tertulis.
Perdebatan yang awalnya berlangsung di meja diskusi itu akhirnya memuncak ketika keduanya berdiri dan berhadapan langsung.
Aiman selaku host berulang kali berusaha menenangkan situasi.
Kericuhan pun menjadi sorotan utama dalam acara tersebut, terutama setelah terjadi kontak fisik antara Halim Darmawan dan Roy Suryo.
Di tengah perdebatan hukum mengenai alat bukti, legalisir, serta kedudukan fotokopi dokumen di persidangan, acara yang seharusnya menjadi ruang adu argumentasi justru sempat berubah menjadi ketegangan nyaris baku hantam.