TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menetapkan lima orang tersangka dalam pengungkapan peredaran narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM) Five Stars, Denpasar.
Salah satu petugas keamanan atau satpam THM itu sempat melarikan diri sambil membawa ekstasi ketika hendak ditangkap polisi pada Jumat 7 Agustus 2026 dini hari kemarin.
Dari unggahan resmi akun Instagram @dittipid_narkoba_bareskrim pada Selasa 11 Agustus 2026, kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di tempat hiburan tersebut.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan teknik Under Cover Buy (UCB).
Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Ungkap Peredaran Narkoba di Five Stars Bar Denpasar Bali, 53 Orang Diamankan
Saat operasi berlangsung, petugas mendapati seorang sekuriti membawa narkotika jenis ekstasi.
Ketika hendak diamankan, sekuriti tersebut berusaha kabur dan membuang narkotika ke arah kerumunan pengunjung.
Sejumlah sekuriti juga melakukan perlawanan terhadap petugas hingga menyebabkan anggota mengalami luka memar di bagian dahi, dada, dan tangan.
Polisi akhirnya berhasil melumpuhkan para pelaku.
Dari lokasi, petugas mengamankan 12 butir ekstasi, satu klip sabu, alat hisap, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Di loker yang disebut milik Mami Christy, polisi menemukan timbangan kecil, satu klip sabu, dua butir inex, lima vape etomidate, 11 butir H5, satu paket ganja kering, serta pods dengan cartridge etomidate.
Polisi turut menyita uang tunai Rp 39,35 juta dari brankas putih, Rp 8,09 juta dari brankas biru, dan Rp 1,05 juta dari tas merah.
Dalam pengungkapan ini, lima orang tersangka berhasil ditangkap dan masih menjalani pemeriksaan.
Penyidik Bareskrim Polri juga terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan dan pihak lain yang terlibat.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar sarang narkoba yang beroperasi di salah satu kelab malam bernama Five Star di Kota Denpasar, Bali.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan pengungkapan kasus itu dilakukan pada Jumat 7 Agustus 2026, sekira pukul 00.40 WIB dini hari.
Ia mengatakan dalam pengungkapan itu, pihaknya mengamankan 53 orang yang terdiri dari saksi hingga tersangka.
Namun, Eko belum membeberkan lebih rinci soal jumlah hingga peran orang-orang yang diamankan tersebut.
“Petugas Tim Gabungan mengamankan 53 orang dalam operasi tersebut, yang berstatus sebagai tersangka dan saksi beserta sejumlah barang bukti Narkoba berbagai jenis,” jelasnya seperti dilansir Tribunnews.com.
Brigjen Eko waktu itu, belum merinci terkait barang bukti apa yang diamankan oleh tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC dipimpin Kombes Pol. Handik Zusen, Kombes Pol. Kevin Leleury dan AKBP Titus Yudho Ully tersebut. (zae/ali)