TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIPAYUNG — Wakil Menteri (Wamen) Lingkungan Hidup (LH) Diaz Faisal Malik Hendropriyono mendatangi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung, Selasa (11/8/2026).
Dalam kunjungan tersebut, ia didampingi oleh Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok Reni Siti Nuraeni beserta jajaran.
Kedatangan Wamen LH ini untuk menyampaikan sejumlah instruksi penting dari Presiden Prabowo Subianto yang wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah, khususnya terkait pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir.
Baca juga: Ngeri! Ditemukan Indikasi Radioaktif di Bekas TPS Liar Limo, Ini Kata Pemkot Depok
Diaz meminta Pemkot Depok segera menyusun roadmap atau peta jalan pengelolaan sampah agar sejalan dengan target nasional dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025.
“Kami ingatkan adanya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 yang mengamanatkan bahwa pada tahun 2029 nanti, 100 persen sampah harus sudah terkelola dengan baik,” ujar Diaz.
“Kami mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok agar roadmap-nya segera dibuat. Karena ini arahan langsung dari Presiden. Daerah harus menginduk ke pusat agar target 2029 dapat tercapai,” tambahnya.
Beri Tenggat Waktu 1 Bulan Sosialisasi
Selain penyusunan roadmap, Diaz juga menyoroti pentingnya penguatan sosialisasi pemilahan sampah kepada masyarakat.
Menurutnya, sosialisasi harus dilakukan secara masif melalui berbagai saluran, baik media digital maupun tatap muka langsung, dengan memperhatikan kearifan lokal di tiap wilayah.
“Sosialisasi ini harus membawa ciri khas kearifan lokal karena tiap kelurahan di Depok bisa memiliki solusinya masing-masing. Selain media digital, buku panduan atau flyer, sosialisasi secara offline dan terstruktur harian juga harus tetap dilakukan,” terangnya.
Tidak hanya sebatas imbauan, Wamen LH bahkan memberikan batas waktu yang ketat bagi Pemkot Depok untuk membuktikan hasil nyata dari program sosialisasi tersebut di lapangan.
“Dalam waktu satu bulan ini, saya ingin melihat tingkat keberhasilan program sosialisasi di lapangan, yaitu minimal sudah ada beberapa kelurahan yang pemilahan sampahnya tergolong masif dan berjalan baik,” tutur Diaz.
Meski memberikan tenggat waktu yang menantang, pihak Kementerian Lingkungan Hidup memastikan akan tetap memberikan pendampingan penuh kepada Pemkot Depok.
“Kami akan terus mendampingi Depok untuk mengimplementasikan arahan Presiden, agar pada tahun 2029 Depok bisa benar-benar bebas sampah,” ucapnya.
Menanggapi instruksi dan tenggat waktu yang diberikan oleh pemerintah pusat, Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah menegaskan komitmen serta kesiapan jajarannya untuk segera mengeksekusi arahan tersebut serta siap dievaluasi secara berkala.
“Kami siap melaksanakan arahan tersebut dan akan mengikuti evaluasi berkala, beserta parameter-parameter penilaian yang disiapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup,” tutupnya.