SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Satresnarkoba Polres Ogan Ilir menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Penangkapan terhadap tersangka yang dikenal jagoan berinisial RS (52) tersebut dilakukan melalui metode undercover buy atau pembelian terselubung pada Selasa (11/8/2026) malam.
Kasi Humas Polres Ogan Ilir Iptu Mansyur mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Tanjung Raja.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menjalankan operasi pembelian terselubung untuk memastikan aktivitas tersangka.
"Dalam penangkapan tersebut, barang bukti utama yang diamankan yaitu empat paket sabu seberat 1,44 gram. Ada juga pecahan ekstasi seberat 0,22 gram," kata Mansyur kepada Sripoku.com di Mapolres Ogan Ilir, Rabu (12/8/2026).
Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa plastik kemasan sabu, sekop, uang tunai Rp100 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika, serta satu unit telepon genggam.
Berdasarkan pemeriksaan awal, RS mengaku baru pertama kali menjual sabu. Ia menyebut narkotika tersebut dijual kepada orang yang dikenalnya, termasuk tetangga di sekitar tempat tinggalnya.
"Pengakuan tersangka baru pertama kali menjual sabu dan dapat uang Rp100 ribu. Sabu dijual ke orang dekat, tetangga," ujar Mansyur.
Kepada penyidik, RS juga mengaku terpaksa menjual sabu karena sedang mengalami kesulitan ekonomi. Pria tersebut diketahui sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan.
"Yang bersangkutan merupakan buruh bangunan. Pengakuannya sedang tidak ada pekerjaan, sedang sepi permintaan jasa sebagai buruh," ungkap Mansyur.
Namun, polisi tidak serta-merta mempercayai pengakuan tersangka yang menyebut baru sekali menjual sabu.
Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya aktivitas lain yang dilakukan tersangka.
Dari hasil pemeriksaan sementara, RS mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang bandar. Satresnarkoba Polres Ogan Ilir kini melakukan pengembangan untuk mengungkap identitas serta keberadaan pemasok narkotika tersebut.
"Pengembangan terus berjalan dan untuk tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Mansyur.
RS beserta seluruh barang bukti kini diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut guna memutus jaringan peredaran narkotika di wilayah Ogan Ilir.