SRIPOKU.COM, MUARADUA – Persoalan teguran terkait parkir mobil berujung maut di Kecamatan Pulau Beringin, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan.
Seorang warga yakni Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pulau Beringin berinisial U (56) meninggal dunia setelah ditusuk menggunakan pisau dalam peristiwa yang terjadi di Desa Pulau Beringin Utara, Selasa (11/8/2026) pagi.
Polres OKU Selatan bergerak cepat melakukan pengejaran setelah mengantongi identitas dua orang yang diduga terlibat dalam penusukan tersebut.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial R dan P. Keduanya berhasil diamankan polisi pada hari yang sama.
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana melalui Kasat Reskrim AKP Aston L Sinaga mengatakan, setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi dan mengumpulkan barang bukti, polisi langsung melakukan pengejaran.
"Polisi menyebar dan menutup sejumlah akses keluar dari wilayah Kecamatan Pulau Beringin. Di tengah upaya pengejaran, petugas juga mengedepankan pendekatan persuasif dengan melibatkan tokoh masyarakat agar para pelaku dapat menyerahkan diri dan situasi tetap kondusif," kata Aston, ketika dihubungi Sripoku.com Rabu (12/8/2026).
Upaya tersebut membuahkan hasil. Sekitar pukul 16.30 WIB, atau kurang dari sembilan jam setelah kejadian, pelaku R berhasil diamankan di rumah seorang tokoh masyarakat di Desa Pagar Agung, Kecamatan Pulau Beringin.
Dalam pemeriksaan awal, R mengakui terlibat dalam aksi penusukan terhadap korban.
Berdasarkan keterangannya, sebelum penusukan terjadi, pelaku P terlebih dahulu terlibat cekcok dengan korban.
Pelaku P kemudian diduga mencekik leher dan mendorong tubuh korban hingga terjatuh. Pada saat bersamaan, R mengambil pisau yang berada di pinggangnya dan menusukkannya ke arah dada kiri korban sebanyak satu kali.
Setelah kejadian, kedua pelaku meninggalkan lokasi dan melarikan diri.
Pelaku P Ditangkap di Rumah Keluarga
Polisi kemudian mengembangkan keterangan dari R untuk memburu keberadaan P.
Hasilnya, sekitar pukul 19.30 WIB, P berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumah keluarganya yang berada di Desa Pagar Agung.
Aston menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan sementara, kasus tersebut bermula ketika korban ditegur R agar memindahkan mobil yang diparkir.
Mobil tersebut dinilai mengganggu akses jalan sekaligus mengganggu jemuran kopi milik pelaku.
Teguran tersebut kemudian berkembang menjadi perselisihan hingga terjadi cekcok. Situasi semakin memanas dan berujung pada aksi kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Dari hasil pemeriksaan awal, persoalan ini bermula dari cekcok terkait parkir kendaraan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk memastikan secara utuh rangkaian peristiwa serta peran masing-masing pelaku,” ujarnya.
Polisi Amankan Pisau hingga Pakaian Korban
Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya satu helai kemeja putih lengan panjang milik korban yang berlumuran darah, satu helai kaos dalam atau singlet berlumuran darah, satu celana dasar warna biru dongker, satu ikat pinggang kulit warna hitam, serta satu bilah pisau bergagang kayu warna cokelat dengan panjang sekitar 45 sentimeter.
Pisau tersebut diduga digunakan untuk menusuk korban.
Kedua pelaku kini telah diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kronologi Kejadian
Peristiwa berdarah tersebut terjadi di Jalan Desa arah Masjid Suadak, Desa Pulau Beringin Utara, Kecamatan Pulau Beringin, Selasa (11/8/2026) pagi.
Korban mengalami luka tusuk pada bagian dada kiri. Nyawanya tidak tertolong setelah sempat mendapat penanganan medis di Puskesmas Pulau Beringin dan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 09.10 WIB.
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana didampingi Kasat Reskrim AKP Aston L Sinaga mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat korban hendak menjalankan aktivitas rutinnya di kantor KUA sekitar pukul 08.30 WIB.
"Saat itu, korban memarkirkan mobilnya di depan rumah pelaku. Tidak lama berselang, pelaku mendatangi korban dan meminta kendaraan tersebut dipindahkan. Permintaan itu kemudian diikuti dengan cekcok antara korban dan pelaku," kata I Made, Rabu (12/8/2026).
Korban kemudian memindahkan mobilnya ke lokasi lain yang tidak jauh dari tempat semula. Setelah itu, korban kembali ke kantor KUA untuk melanjutkan aktivitasnya.
Namun, persoalan tersebut kembali memanas ketika korban keluar dari kantor bersama rekan kerjanya, Ahyanudin (56), untuk menjalankan aktivitas ke wilayah Kecamatan Sungai Are.
Saat berada di area parkir, korban kembali didatangi pelaku. Keduanya kembali terlibat cekcok.
"Dalam situasi tersebut, pelaku diduga mendorong tubuh korban hingga hampir terjatuh. Pelaku kemudian mengeluarkan sebilah pisau dan menusukkannya satu kali ke bagian dada kiri korban," jelas Kapolres.
Usai melakukan penusukan, pelaku langsung melarikan diri ke arah rumahnya.
Sementara korban yang mengalami luka serius mendapat pertolongan dari Ahyanudin dan warga sekitar. Korban kemudian dievakuasi ke Puskesmas Pulau Beringin dalam kondisi kritis.
Namun, sekitar pukul 09.10 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.