Seorang pelajar 17 tahun menjadi korban begal setelah pria yang berpura-pura menawarkan mengantarkannya pulang justru membawa kabur sepeda motor korban.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (11/2/2026) sekira pukul 04.00 di jalan Desa Kalikarung, Kecamatan Kalibawang, Kabupaten Wonosobo.
Korban merupakan pelajar, warga Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo.
Kapolsek Sapuran, AKP Suryanto mengatakan, polisi langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan hingga akhirnya mengamankan pelaku dan menemukan motor korban.
"Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku dan menelusuri keberadaan motor milik korban."
"Alhamdulillah, pelaku kami amankan dan barang bukti kendaraan juga berhasil ditemukan," ujar AKP Suryanto, Rabu (12/8/2026)
Kejadian bermula ketika korban bersama temannya tersesat saat hendak pulang ke Bruno hingga sampai di wilayah Sapuran.
Korban kemudian bertemu dengan tersangka berinisial A (27), warga Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo.
Saat itu, A menawarkan diri untuk mengantarkan korban pulang menggunakan motor milik korban.
Korban kemudian menerima tawaran tersebut. Tersangka mengendarai motor dengan posisi berboncengan tiga.
Di tengah perjalanan, tersangka berpura-pura hendak buang air kecil.
Ketiganya kemudian berhenti di pinggir jalan di Desa Kalikarung, Kecamatan Kalibawang.
Setelah selesai, tersangka terlebih dahulu naik ke motor dan berusaha melarikan diri menggunakan kendaraan milik korban.
Korban yang mengetahui hal tersebut berusaha mencegah tersangka dengan mencengkeram pundaknya dari belakang.
Namun tersangka mengayunkan tangan kirinya ke arah belakang untuk melepaskan cengkeraman korban.
Ayunan tangan tersebut mengenai wajah korban hingga menyebabkan luka di sekitar bibir.
Setelah melepaskan diri, tersangka langsung melarikan diri menggunakan motor korban.
Korban bersama temannya ditinggalkan di lokasi kejadian.
Keduanya kemudian berjalan menuju Puskesmas Pembantu Kalikarung dan mendapat bantuan warga untuk menghubungi keluarga.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sapuran bersama Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Wonosobo melakukan serangkaian penyelidikan.
Polisi kemudian berhasil mengidentifikasi pelaku sekaligus menelusuri keberadaan motor milik korban.
Tersangka A akhirnya diamankan pada 31 Juli 2026 di sekitar Alun-alun Sapuran. Polisi juga berhasil mengamankan motor korban dari pihak lain.
Kendaraan tersebut sebelumnya telah dijadikan jaminan utang oleh tersangka.
Saat ditemukan, motor tersebut menggunakan nomor polisi yang tidak sesuai aslinya.
AKP Suryanto menjelaskan, tersangka menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kondisi korban yang sedang tersesat dan membutuhkan bantuan untuk pulang ke Bruno, Kabupaten Purworejo.
"Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan berpura-pura memberikan bantuan kepada korban yang saat itu tersesat dan hendak pulang ke Bruno, Kabupaten Purworejo."
"Dalam perjalanan, tersangka kemudian berusaha membawa kabur motor korban," jelasnya.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu motor Honda Beat warna hitam, STNK, serta surat keterangan dari pihak leasing yang menerangkan bahwa BPKB motor masih menjadi jaminan kredit.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka juga tercatat pernah terlibat perkara pencurian dengan kekerasan pada 2023.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
AKP Suryanto mengimbau masyarakat agar lebih waspada ketika berada di perjalanan, terutama saat bertemu dengan orang yang belum dikenal.
"Dari kejadian ini kami mengingatkan masyarakat agar lebih waspada, khususnya ketika berada di perjalanan dan bertemu dengan orang yang belum dikenal," tandasnya. (*)