Jakarta (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan dan Ranperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).
"Dengan telah disetujuinya, maka Ranperda tersebut akan diserahkan kepada gubernur untuk ditindaklanjuti, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaang berlaku," kata Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin dalam rapat paripurna di Jakarta, Rabu.
Dia pun berharap Gubernur DKI Jakarta dapat memperhatikan saran dan harapan yang disampaikan DPRD mengenai kedua Raperda tersebut.
Dalam kesempatan itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz memastikan kedua Raperda itu tidak bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Setiap hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri telah kami cermati secara proporsional dengan tetap menjaga substansi yang disepakati DPRD dan eksekutif," ujar Aziz.
Lebih lanjut, dia mengatakan pembahasan kedua Raperda itu telah melewati seluruh tahapan pembicaraan tingkat pertama, sesuai dengan Peraturan DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang tata tertib.
Tahapan tersebut meliputi penjelasan gubernur, penyampaian umum fraksi-fraksi, jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi, rapat dengar pendapat umum, pembahasan pasal demi pasal, penelitian akhir melalui rapat pimpinan gabungan, fasilitasi Kementerian Dalam Negeri, dan penyempurnaan hasil fasilitasi.
Aziz menyebutkan Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan merupakan landasan penting untuk mewujudkan ketahanan, kedaulatan, dan keadilan pangan.
Perhatian utama Raperda itu meliputi pangan halal, sehat, bergizi, dan terjangkau, perlindungan kelompok rentan, penguatan cadangan pangan, dan BUMD pangan, kerja sama antardaerah, pengelolaan sisa pangan, serta data pengawasan dan akuntabilitas.
Sementara itu, RPPLH merupakan sebagai arah kebijakan lingkungan hidup Jakarta selama 30 tahun ke depan.
"Dokumen ini harus menjadi batas ekologis bagi pembangunan dan penataan ruang agar tidak melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan, sekaligus melindungi warga, melindungi hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat," tegas Aziz.





