TRIBUNWOW.COM - Perkara yang menjerat Roy Suryo berpotensi mengalami nasib serupa dengan perkara Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai dr. Tifa.
Mantan Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno, menilai terdapat persoalan dalam hukum acara yang memiliki kemiripan antara kedua perkara tersebut.
Oegroseno mengaitkan hal itu dengan putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang sebelumnya menyatakan surat dakwaan terhadap dr. Tifa batal demi hukum.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menerima perlawanan yang diajukan penasihat hukum dr. Tifa terkait dakwaan yang dinilai batal demi hukum. Hakim juga menyatakan pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan berdasarkan dakwaan tersebut dan memerintahkan berkas perkara dikembalikan kepada penuntut umum.
Meski demikian, putusan tersebut tidak membuat perkara dr. Tifa otomatis berakhir. Jaksa kembali melimpahkan perkara ke PN Jakarta Timur setelah memperbaiki surat dakwaan.
Sidang pembacaan dakwaan baru yang sebelumnya dijadwalkan pada 6 Agustus 2026 ditunda dan akan kembali digelar pada 13 Agustus 2026.
Dalam podcast yang membahas putusan sela dr. Tifa di kanal YouTube Refly Harun pada Rabu (12/8/2026), Oegroseno secara khusus menghubungkan putusan tersebut dengan perkara Roy Suryo.
Baca juga: Resmi Tertangkap! Polisi Amankan 2 Terduga Kasus Tantangan Surah Ad Dhuha Berhadiah Miras
Menurut Oegroseno, perkara Roy Suryo dan dr. Tifa bermula dari satu laporan yang sama. Selanjutnya, berkas kedua perkara tersebut dipisahkan atau dilakukan splitsing.
Oegroseno bahkan memperkirakan majelis hakim yang menangani perkara Roy Suryo kemungkinan sama dengan majelis hakim yang menyidangkan perkara dr. Tifa.
"Saya punya keyakinan pribadi bahwa majelis hakim yang akan menyidangkan berkas perkara Mas Roy Suryo kemungkinan sama dengan majelis hakim yang menyidangkan dr. Tifa," jelas Oegroseno.
"Saya yakin putusannya akan sama dan sebangun dengan putusan sela dr. Tifa."
Keyakinan tersebut menjadi dasar analisis Oegroseno bahwa perkara Roy Suryo berpeluang mendapatkan putusan dengan konstruksi hukum serupa apabila majelis hakim menemukan persoalan yang sama dalam proses persidangan.
Baca juga: Prakiraan Cuaca BMKG Ini Wilayah Berpotensi Hujan dan Angin Kencang pada 13 Agustus 2026
Namun, pernyataan Oegroseno tersebut merupakan analisis dan prediksi pribadi, bukan kepastian mengenai hasil persidangan. Keputusan atas perkara Roy Suryo tetap menjadi kewenangan majelis hakim setelah mempertimbangkan dakwaan, keberatan penasihat hukum, serta seluruh aspek hukum yang berkaitan dengan perkara tersebut.