TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Perwakilan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Wilayah Sumatera Bagian Selatan memberikan apresiasi kepada jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Selatan atas tindakan tegas menertibkan BBM Ilegal hasil produksi kilang minyak ilegal dan penutupan kilang minyak ilegal.
Apresiasi tersebut disampaikan Kepala Perwakilan SKK Migas Wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), Bambang Dwi Djanuarto dalam siaran persnya, pada Rabu (12/8/2026).
"Kami apresiasi sebesar-besarnya Bapak Kapolda Sumatera Selatan dan seluruh jajaran yang telah mengambil tindakan tegas dengan menindak semua pelaku pendistribusian BBM Ilegal hasil illegal refinery dan juga menutup illegal refinery karena hal tersebut sangat berdampak terhadap peningkatan lifting dan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Langkah tegas yang dilakukan Kapolda Sumsel beserta jajaran tersebut telah berhasil meningkatkan produksi minyak dari sumur masyarakat. Polda Sumsel dan jajaran sepanjang Januari - Juli 2026 telah berhasil melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM Ilegal dengan barang bukti minyak sebanyak 1.387.184 liter.
"Sejalan dengan penegakan hukum oleh Bapak Kapolda Sumsel dan jajaran, volume pengiriman minyak dari sumur masyarakat yang dikelola BUMD, Koperasi, dan UMKM di Wilayah Sumatera Selatan dan Jambi yang telah berkontrak dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) juga mengalami kenaikan. Dampak penertiban dan penegakan hukum sangat terasa memberikan efek pada peningkatan lifting dan kesejahteraan masyarakat," jelasnya.
Pengiriman minyak sumur masyarakat dari Wilayah Sumatera Selatan dan Jambi mengalami kenaikan signifikan setiap bulannya pada periode Januari - Agustus 2026. Rata-rata pengiriman minyak sumur masyarakat bulan Mei tahun 2026 sebesar 402 barel minyak per hari, naik menjadi 1.911 barel per hari pada rata-rata bulan Juli tahun 2026, dan rata-rata awal Agustus tahun 2026 melonjak menjadi sebesar 2.391 barel minyak per hari.
Langkah ini merupakan upaya menjaga ketersediaan pasokan energi bagi masyarakat khususnya di wilayah Sumatera Selatan sekaligus mencegah adanya penyimpangan distribusi BBM bersubsidi yang sering kali dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menunjukkan komitmen yang patut diacungi jempol. Hal tersebut terbukti dengan langkah yang sangat agresif dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM dalam beberapa tahun terakhir.
Penertiban dan penangkapan ini juga merupakan tindak lanjut dari program prioritas Presiden RI terkait Ketahanan Energi Nasional melalui Permen ESDM No. 14 Tahun 2025 yang memberikan payung hukum resmi bagi pengelolaan sumur masyarakat. Hal tersebut juga sejalan dengan peran Sumatera Selatan yang mengoperasikan serta melaksanakan uji coba secara langsung terkait program tata kelola sumur rakyat secara terintegrasi yang melibatkan para pemangku kebijakan di tingkat provinsi yakni Gubernur Sumsel, Polda Sumatera Selatan, Kodam II/Sriwijaya, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi bersama SKK Migas, KKKS Pertamina, dan Medco.
Secara lebih rinci pada semester I tahun 2026, tangkapan Polda Sumsel dikatakan Bambang Dwi sangat jelas menunjukkan kinerja Kepolisian yang sangat serius dalam menjaga komitmennya untuk penertiban dan penegakan hukum.
Terdapat total 107 Laporan Polisi meliputi 96 laporan penangkapan BBM, 11 laporan penangkapan Illegal Refinery. Dengan total tersangka sebanyak 142 orang yang terdiri dari 129 orang pada kasus BBM dan 13 orang pada kasus Illegal Refinery. Total kendaraan disita sebanyak 111 unit yang terdiri dari 107 unit dari kasus BBM dan 4 unit dari kasus Illegal Refinery terbakar.
Sementara itu, total barang bukti minyak sebanyak 1.387.184 liter dari kasus BBM dan Illegal Refinery. Informasi ini juga disampaikan langsung oleh Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Dr Sandi Nugroho SIK SH MHum kepada awak media saat konferensi pers yang diselenggarakan di UPPKB Kertapati (Terminal Timbangan Kramasan) 27 Juli 2026 lalu.
Pada konferensi pers tersebut juga ditampilkan Barang Bukti kendaraan total 51 unit meliputi kendaraan roda 4 sebanyak 9 unit, roda 6 sebanyak 26 unit, dan roda 10 sebanyak 16 unit yang didistribusikan dari Ditkrimsus, Ditkrimum, Ditpolairud, Satbrimob serta Polres Banyuasin, Musi Banyuasin, Musi Rawas Utara, Lahat, OKI, OKU, dan OKU Selatan.
Melalui gambaran pencapaian penertiban ini juga kedepannya diharapkan dapat terus terjaga ketahanan energi nasional, tercipta dengan baik perlindungan terhadap aset milik negara serta tercipta pula stabilitas keamanan dan iklim investasi yang kondusif guna terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
(*)