Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menaikkan nilai rencana penerbitan obligasi daerah menjadi Rp 5,6 triliun. Nilai tersebut meningkat dari rencana awal Rp 3,5 triliun, kemudian menjadi Rp 5,2 triliun.
Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Suharini Eliawati mengatakan, Rp 5,6 triliun merupakan total usulan penerbitan obligasi daerah Jakarta.
“Jadi kami perlu sampaikan usulan dari rencana Pemprov DKI Jakarta untuk penerbitan obligasi, itu kita pahami bersama gitu ya, bahwa memang kita mengusulkan sekarang ini Rp 5,6 T,” kata Suharini di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Suharini menjelaskan, penerbitan obligasi tersebut direncanakan dalam dua tahap. Pada 2027, Pemprov DKI menargetkan penerbitan sebesar Rp 4,2 triliun, sedangkan Rp 1,3 triliun sisanya pada 2028.
Menurut dia, meski usulan kegiatan pembiayaan disiapkan secara keseluruhan, pencairan dana akan dibagi berdasarkan tahun. Skema tersebut mempertimbangkan beban yang harus ditanggung Pemprov DKI setelah dana obligasi ditarik.
“Jadi kita melakukan kegiatannya usulannya sekaligus, tetapi kemudian kita dalam proses pencairannya kasarannya itu ada dibagi, dibagi tahun 2027 sama 2028,” katanya.
Pemprov DKI masih membahas tenor obligasi untuk menentukan skema pembiayaan yang dinilai paling aman. Pembahasan juga akan dilakukan bersama DPRD DKI Jakarta untuk mematangkan kegiatan yang akan dibiayai pada 2027.
“Tentu nanti kalau sudah firm semuanya, kami akan melakukan konferensi lagi dengan teman-teman supaya angkanya adalah angka yang fix,” kata Suharini.
Rencana penggunaan dana obligasi akan diarahkan untuk sejumlah proyek infrastruktur yang memenuhi persyaratan pembiayaan melalui obligasi daerah. Beberapa persoalan yang menjadi perhatian Pemprov DKI meliputi kemacetan, banjir, kesehatan, dan pendidikan.

Sementara itu, Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Yustinus Prastowo mengatakan, proses penerbitan obligasi Jakarta telah melewati tahap pembahasan bersama DPRD DKI Jakarta.
Selanjutnya, Pemprov DKI akan berproses dengan pemerintah pusat sebelum masuk ke tahapan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Setelah ini tahapannya adalah kita dengan pemerintah pusat, jadi nanti kita berproses dengan Kemendagri, lalu nanti Bappenas, Kementerian Keuangan, setelah itu dengan OJK. Lalu kita bisa melakukan penawaran perdana,” kata Yustinus.
Yustinus menambahkan, sejak tahap awal Pemprov DKI Jakarta telah mendapatkan asistensi dari sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Keuangan, Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, serta Asian Development Bank (ADB).