Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan dua orang tersangka berinisial BP dan SR dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk periode 2008-2025. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa penetapa...Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan dua orang tersangka berinisial BP dan SR dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk periode 2008-2025. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa penetapan ini dilakukan setelah penyidik memeriksa 111 saksi serta menggeledah sejumlah lokasi guna mengumpulkan alat bukti berupa dokumen dan barang elektronik.