PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Aparat Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang menangkap pria bernama Garpino (27) atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 20,59 gram.
Garpino ditangkap di depan rumahnya di Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.
"Saat digeledah ditemukan dua bungkus plastik setrip ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu, 58 bungkus plastik setrip ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu," kata Kepala Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang, Kompol Yandri C Akip, Rabu (12/8/2026).
Selain itu, aparat satresnarkoba juga mendapati barang bukti lain berupa dua buah potongan sedotan berwarna hijau, satu buah potongan sedotan berwarna pink, satu ball plastik setrip, satu buah sekop yang terbuat dari potongan sedotan, satu bungkus plastik setrip ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok, satu unit timbangan digital, sebuah ponsel.
"Selanjutnya dilakukan penyitaan terhadap barang-barang tersebut yang disaksikan ketua RT setempat. Lalu, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk proses lebih lanjut," ujar Yandri.
Tersangka pengedar narkoba tersebut dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana subsider Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (riz)