Kemungkinan Kasus Kematian Sutrimo Karumga Febrie, Guru Besar UI: Penyakit Bawaan atau Keracunan
Rusaidah August 13, 2026 03:27 PM

 

BANGKAPOS.COM -- Makam Sutrimo dibongkar pada Rabu, (12/8/2026), untuk mencari tahu penyebab kematian karumga eks Jampidsus Febrie Adriansyah tersebut.

Sutrimo ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di halaman Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026) pagi.

Saat ditemukan, kondisi Sutrimo mengeluarkan busa dari mulut dan hidungnya.

Tim forensik mencatat bahwa tidak ditemukan luka fisik pada tubuh jenazah Sutrimo.

Oleh karenanya, kini dilakukan ekshumasi dan autopsi untuk mengetahui penyebab kematian Sutrimo.

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyebut Sutrimo sudah cukup lama menderita sakit.

Baca juga: Kematian Sutrimo Karumga Febrie Adriansyah Dinilai Janggal, Mulut Berbusa, Keluarga Lapor Polisi

Terkait hal tersebut, Guru Besar Kedokteran Forensik dan Medikolegal FKUI, Herkutanto, memberikan tanggapannya.

Herkutanto menyampaikan tim forensik perlu meninjau rekam medis untuk membedakan apakah kematian Sutrimo disebabkan oleh penyakit yang diderita atau ada faktor penyebab lainnya.

"Di dalam riwayat dari yang bersangkutan itu kita harus melihat dulu rekam medisnya apakah ada penyakit tertentu atau tidak. Sehingga kalau di dalam autopsi itu tadi itu masih ada kemungkinan kenapa kok hal ini terjadi," ujarnya dalam program Sapa Indonesia Malam, Rabu (12/8/2026), dilansir YouTube Kompas TV.

Herkutanto lalu menyoroti dugaan adanya busa yang keluar dari mulut dan hidung Sutrimo saat ditemukan tidak sadarkan diri.

Menurutnya, kemunculan busa putih pada saluran napas jenazah dapat disebabkan oleh beberapa hal, terutama terkait dengan penyakit jantung dan paru-paru.

Sementara itu, pihak keluarga Sutrimo sempat mengatakan bahwa almarhum mengidap penyakit diabetes.

Namun, menurut Herkutanto, diabetes tidak secara langsung menyebabkan munculnya busa putih.

"Ada yang mengatakan juga ada busa putih keluar dari saluran napas. Busa putih itu tadi itu bisa disebabkan oleh sederet penyebab, sebagian besarnya adalah penyakit-penyakit jantung dan paru," ungkap dia.

"Diabetes tidak secara langsung menyebabkan itu (busa putih), akan tetapi mungkin saja berpengaruh," sambungnya.

Tim forensik mencatat bahwa tidak ditemukan luka fisik pada tubuh jenazah Sutrimo. Sehingga, fokus kini beralih pada kemungkinan penyakit bawaan atau keracunan.

"Tapi yang paling penting adalah bahwasanya masih ada kemungkinan juga kemungkinan karena racun," ungkapnya.

Herkutanto menjelaskan tidak ditemukan adanya luka pada tubuh jenazah, sehingga kemungkinan penyebab kematian akibat cedera fisik dapat disingkirkan.

Ia menambahkan bahwa kemungkinan adanya keracunan tetap harus dipertimbangkan.

Jika penyebabnya adalah racun, ia mencontohkan zat seperti organofosfat (pestisida) atau nitrogen oksida sebagai zat yang dapat memicu gejala serupa.

Meski demikian, Herkutanto menekankan pentingnya melakukan pemeriksaan yang adil serta berimbang antara kemungkinan penyebab kematian karena penyakit atau keracunan.

"Kemudian yang dikembangkan harusnya adalah harus fair. Di situ letak imparsialitas dan netralitas tim dan semuanya tadi."

Baca juga: Penyebab Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor, Kesal jadi Korban Bully, Foto Dijadikan Stiker

"Artinya tidak di-framing ke satu tertentu saja. Misalnya racun saja atau penyakit saja. Tidak demikian. Dua-duanya harus diselidiki secara fair dan berimbang," paparnya.

Ahli Forensik Sebut Ada 2 Kemungkinan

Ahli forensik Fakultas Kedokteran USU, Asan Petrus mengatakan ada dua kemungkinan dalam kasus kematian Sutrimo, pegawai eks Jampidsus Febrie Adriansyah. 

Sutrimo sebelumnya ditemukan tak sadarkan diri di depan sebuah klinik di Jakarta Selatan pada 23 Juli 2026, lalu dinyatakan meninggal dunia saat tiba di rumah sakit.  

"Kasus ini kan ada dua kemungkinan sebetulnya, pertama adalah mati tidak wajar yang ditemukan waktu itu ada buih halus dan perkiraan itu sebetulnya adalah kemungkinan kalau itu tidak wajar karena keracunan," kata Asan dalam dialog Sapa Indonesia Pagi KompasTV, Kamis (13/8/2026). 

Terkait adanya pembongkaran makam atau ekshumasi yang dilakukan Rabu (12/8) kemarin, ia berharap tim forensik masih bisa mendeteksi misalnya ada racun atau hal lainnya dalam tubuh Sutrimo. 

Meskipun pembongkaran makam itu dilakukan hampir tiga minggu setelah jenazah dikuburkan. 

"Kalau yang kedua, karena penyakit. Karena penyakit pun, kalau itu dia meninggal bukan di rumah sakit atau di rumahnya, ini di tempat umum, maka patutlah dari awal itu diduga ada unsur tindak pidana," kata Asan. 

Ia mengatakan, mestinya dari awal kasus Sutrimo sudah masuk penyidikan karena dugaan kematian tidak wajar atau kematian di tempat umum. 

Asan turut menyorot sikap tiga pihak dalam menangani kasus kematian Sutrimo. 

Pertama, dokter yang menangani Sutrimo pertama kali. Ia menjelaskan, jika ada seseorang yang sudah meninggal baru dibawa ke rumah sakit, mestinya pasien tersebut dirujuk ke dokter forensik untuk mendapatkan pelayanan penyebab kematian. 

Kedua, Asan juga menyorot sikap pihak rumah sakit. Ia mengatakan, rumah sakit tersebut mestinya mempunyai standar operasional prosedur (SOP) mengenai pasien atau korban yang meninggal di luar rumah sakit harus dirujuk atau ditangani dokter forensik. 

Lalu ketiga, ia turut menyinggung penanganan oleh kepolisian. Menurutnya, ketika Sutrimo diduga meninggal secara tidak wajar, semestinya jenazahnya segera dibawa ke instalasi kedokteran forensik untuk mendalami penyebab kematiannya. 

Menurutnya, langkah dari ketiga pihak itulah yang menyebabkan kasus kematian Sutrimo menjadi rumit sampai saat ini, hingga kemudian harus dilakukan ekshumasi atau pembongkaran makam. 

Usai Ekshumasi Sutrimo, Polisi Periksa 8 Saksi

Penyidikan kasus kematian Sutrimo, pria asal Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, terus berlanjut setelah proses ekshumasi dan autopsi dilakukan di TPU Banjaragung, Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Rabu (12/8/2026).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi dalam perkara tersebut.

Pemeriksaan belum berhenti. Polisi masih memanggil saksi lain berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pemeriksaan sebelumnya.

"Sudah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi. Kami terus melakukan pemeriksaan atau pemanggilan terhadap saksi-saksi berdasarkan keterangan saksi yang sudah kami peroleh," kata Iman saat konferensi pers di Polresta Banyumas, dikutip dari Kompas.com, Rabu.

Selain mengejar keterangan saksi, penyidik kini menunggu hasil pemeriksaan forensik dari proses ekshumasi dan autopsi jenazah Sutrimo.

KEMATIAN SUTRIMO -- Sutrimo ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di depan Mordent Aesthetic Clinic pada Kamis (23/7/2026) pagi.
KEMATIAN SUTRIMO -- Sutrimo ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di depan Mordent Aesthetic Clinic pada Kamis (23/7/2026) pagi. (Dok istimewa/Tangkapan layar Google Maps/Kompas.com)

Iman mengatakan kasus kematian Sutrimo telah naik ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.

Menurut dia, hasil penyelidikan sebelumnya menunjukkan adanya dugaan peristiwa hukum terkait kematian Sutrimo.

"Dari hasil laporan hasil penyelidikan tersebut diduga ada satu peristiwa hukum yang dapat kami naikkan ke proses penyidikan dari bukti permulaan yang cukup," ungkap Iman.

Dengan naiknya perkara ke tahap penyidikan, polisi terus menggali fakta mengenai peristiwa yang menyebabkan Sutrimo meninggal dunia.

Pemeriksaan terhadap saksi juga masih dilakukan untuk melengkapi fakta hukum dalam perkara tersebut.

Hasil Ekshumasi Butuh Waktu 2-3 Minggu

Ketua Tim Dokter Forensik, Prof Ahmad Yudianto, mengungkapkan pemeriksaan visual pada jasad korban tidak memperlihatkan adanya bekas luka akibat kekerasan benda tumpul maupun benda tajam.

Namun, kepastian mengenai penyebab kematian korban masih harus menunggu hasil pengujian laboratorium terhadap puluhan sampel spesimen yang diambil dari beberapa organ tubuh Sutrimo.

Prof Ahmad Yudianto memaparkan pelaksanaan kegiatan ekshumasi jenazah ini terbagi menjadi tiga tahapan utama.

"Pertama, proses ekshumasi. Kedua, pemeriksaan luar dan pemeriksaan dalam atau autopsi. Ketiga, pemeriksaan lanjutan melalui pemeriksaan laboratorium terhadap sampel-sampel yang telah diambil," ujarnya saat konferensi pers di Polresta Banyumas, Rabu, dikutip dari Tribunbanyumas.com.

Berdasarkan hasil proses ekshumasi, autopsi, serta pengumpulan sampel, tim forensik mengonfirmasi bahwa jenazah merupakan seorang laki-laki berusia sekitar 40 tahunan dengan tinggi badan mencapai 166 sentimeter.

Oleh karena pengamatan visual tidak menunjukkan tanda kekerasan fisik, tim dokter memutuskan melangsungkan pemeriksaan lanjutan dengan mendokumentasikan spesimen untuk analisis histopatologi oleh ahli patologi anatomi.

Di samping itu, pengujian toksikologi juga ditempuh melalui Puslabfor guna mendeteksi ada tidaknya kandungan zat beracun di dalam organ tubuh korban.

Tim dokter forensik turut mengambil sampel medis untuk menjalankan pemeriksaan identifikasi profil DNA.

Prof Ahmad Yudianto menyampaikan proses penyelesaian hasil analisis laboratorium masih bergulir hingga saat ini.

Ia mengestimasikan keseluruhan rangkaian pengujian spesimen di laboratorium memerlukan rentang waktu sekitar dua sampai tiga minggu.

"Jadi perkiraan, ini perkiraan, antara sekitar dua-tiga minggu. Itu artinya pemeriksaan laboratoriumnya bisa terselesaikan semua."

"Karena sampel-sampel yang diambil itu bukan hanya satu dua, tetapi hampir dari bagian tubuh, mulai dari kepala sampai bagian tubuh bagian bawah, kami coba untuk dilakukan pemeriksaan," terangnya.

(Bangkapos.com/Kompas.com/Tribunnews.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.