SURYA.co.id – Nama Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badruddin, mencuat dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengisian perangkat desa dengan terdakwa Bupati Pati nonaktif Sudewo.
Nama Ali disebut dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Rabu (12/8/2026).
Nama politikus PDI Perjuangan tersebut muncul setelah Kepala Desa Slungkep, Agus Susanto, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.
Dalam keterangannya, Agus Susanto mengungkap adanya pemberian uang yang berkaitan dengan proses pengisian perangkat desa.
Kesaksian tersebut kemudian menyeret nama Kepala Desa Kayen, Agus Riyanto, yang disebut pernah memberikan uang untuk keperluan pengisian perangkat desa.
"Sekitar 10 hari sebelum OTT KPK Pak Agus Riyanto datang ke rumah saya," ungkap Susanto, Rabu, dikutip SURYA.co.id dari Kompas.com.
Menurut kesaksian Agus Susanto, pemberian uang tersebut dilakukan karena posisi perangkat desa dinilai memiliki peran penting.
Dalam keterangannya, Agus Riyanto juga disebut mengaku telah memperoleh persetujuan dari Ketua DPRD Pati Ali Badruddin.
"Saya sudah seizin dan sepengetahuan Ketua DPRD," ucap Riyanto menirukan perkataan Susanto.
Penyebutan nama Ali Badruddin dalam persidangan tersebut menjadi perhatian karena posisinya sebagai Ketua DPRD Pati sekaligus salah satu tokoh penting PDI Perjuangan di Kabupaten Pati.
Ali Badruddin merupakan politikus senior PDI Perjuangan asal Desa Kayen, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati.
Ia dikenal sebagai kader yang meniti karier politik dari struktur partai paling bawah sebelum kemudian menduduki posisi strategis di tingkat daerah.
Karier politik Ali di PDI Perjuangan mulai tercatat sejak 2002 ketika dirinya menjadi pengurus ranting di Desa Kayen.
Dari tingkat ranting, perjalanan organisasinya berlanjut ke struktur kecamatan hingga akhirnya dipercaya memimpin DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pati.
Profil Ali Badruddin juga lekat dengan pengalamannya sebagai anggota sekaligus pimpinan DPRD Pati.
Baca juga: Sudewo Minta Didoakan Jadi Bupati Pati Lagi, Bisakah Kepala Daerah Nonaktif Kembali Menjabat?
Ia tercatat kembali dipercaya menjadi Ketua DPRD Kabupaten Pati untuk periode 2024–2029. Pelantikan pimpinan definitif DPRD Pati berlangsung pada 17 Oktober 2024.
Posisi tersebut membuat Ali mencatatkan tiga periode berturut-turut sebagai Ketua DPRD Pati, yakni periode 2014–2019, 2019–2024, dan 2024–2029.
Rekam jejak tersebut menjadikannya salah satu figur yang cukup lama berada di pucuk pimpinan lembaga legislatif Kabupaten Pati.
Pengaruh Ali Badruddin di Pati tidak hanya berasal dari posisinya sebagai Ketua DPRD. Ia juga kembali dipercaya memimpin DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pati untuk periode 2025–2030.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam Konferensi Cabang PDI Perjuangan se-Jawa Tengah di Semarang pada 28 Desember 2025.
Penetapan itu sekaligus membuat Ali menjadi Ketua DPC PDI Perjuangan Pati untuk periode ketiga secara berturut-turut.
Di bawah kepemimpinannya, PDI Perjuangan menjadi partai dengan perolehan kursi terbanyak di DPRD Pati pada Pemilu Legislatif 2024.
Partai tersebut memperoleh 14 kursi dari total 50 kursi DPRD Pati, sehingga berhak mendapatkan posisi Ketua DPRD.
Ali sendiri pernah menegaskan bahwa kepercayaan untuk kembali memimpin partai bukan merupakan kemenangan pribadi, melainkan hasil kerja bersama kader.
Karier Ali Badruddin menjadi menarik karena perjalanan politiknya dibangun secara bertahap.
Ia tidak langsung berada di posisi elite partai, tetapi memulai aktivitasnya dari tingkat ranting.
Dari struktur akar rumput tersebut, Ali kemudian berkembang menjadi salah satu tokoh sentral PDI Perjuangan di Pati. Pengalaman panjang di internal partai ikut memperkuat posisinya ketika kemudian dipercaya menjadi Ketua DPC dan Ketua DPRD.
Gaya komunikasi Ali juga dikenal tegas dan lugas. Karakter tersebut terlihat ketika ia memimpin rapat paripurna DPRD maupun saat memberikan arahan kepada kader partai.
Munculnya nama Ali Badruddin dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengisian perangkat desa perlu ditempatkan secara hati-hati.
Penyebutan nama seseorang dalam kesaksian persidangan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa orang tersebut melakukan tindak pidana.
Dalam perkara ini, nama Ali muncul berdasarkan keterangan saksi Agus Susanto yang menyampaikan apa yang disebut sebagai pengakuan Agus Riyanto mengenai adanya izin dan pengetahuan Ketua DPRD.
Artinya, informasi tersebut merupakan bagian dari keterangan saksi yang masih harus dinilai dalam keseluruhan rangkaian pembuktian di persidangan.
Karena itu, posisi Ali Badruddin dalam perkara tersebut perlu dibedakan antara nama yang disebut dalam kesaksian dan status hukum seseorang sebagai tersangka atau terdakwa.
Berdasarkan informasi dalam materi persidangan yang disebutkan, Ali tidak disebut sebagai terdakwa dalam perkara yang sedang disidangkan tersebut.
Kemunculan nama Ali Badruddin dalam sidang memiliki bobot perhatian tersendiri karena ia bukan hanya Ketua DPRD Pati, tetapi juga Ketua DPC PDI Perjuangan Pati.
Dua posisi tersebut membuat Ali berada di salah satu titik strategis dalam konfigurasi politik Kabupaten Pati.
Dari sisi politik, kesaksian di persidangan berpotensi memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana komunikasi antara elite politik daerah, kepala desa, dan proses pengisian perangkat desa berlangsung.
Namun, pertanyaan tersebut tetap harus dijawab melalui fakta persidangan dan alat bukti yang sah, bukan melalui asumsi.
Bagi Ali Badruddin, penyebutan namanya di ruang sidang menjadi momentum penting untuk memberikan penjelasan apabila diperlukan.
Terlebih, rekam jejaknya sebagai Ketua DPRD selama tiga periode dan Ketua DPC PDI Perjuangan Pati membuat setiap informasi yang berkaitan dengannya berpotensi mendapat perhatian lebih besar dari publik.
Dengan demikian, fokus utama selanjutnya bukan sekadar pada fakta bahwa nama Ali Badruddin disebut, melainkan apa konteks sebenarnya dari pernyataan tersebut, apakah terdapat bukti lain yang menguatkan, dan bagaimana keterangannya akan ditempatkan dalam keseluruhan pembuktian perkara.