TRIBUNWOW.COM – Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno memberikan tanggapan dan sorotan tajam terhadap kekacauan hukum acara pidana dalam kasus yang melibatkan Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa.
Oegroseno menilai langkah jaksa penuntut umum yang menerapkan dua rezim hukum secara bersamaan, yakni KUHP baru dan KUHP lama untuk perbuatan yang sama, sebagai kesalahan fatal dan fundamental dalam konstruksi surat dakwaan.
Pernyataan tersebut disampaikan Oegroseno dalam siaran YouTube Refly Harun pada Rabu (12/8/2026), menanggapi putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum secara totalitas.
Menurutnya, insiden ini harus menjadi pelajaran berharga bagi jajaran penyidik dan penuntut umum agar lebih cermat memahami aturan peralihan serta masa transisi penerapan hukum acara pidana yang baru.
Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak bisa lagi hanya mengandalkan kebiasaan lama dan dituntut untuk terus mengupdate pemahaman hukum acara demi menjamin kepastian hukum di persidangan. (*)