Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Sebanyak 100 warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, diusulkan mendapatkan remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia.
Pantauan TribunBengkulu.com, Kamis (13/8/2026), suasana di Rutan Kelas IIB Manna terlihat cukup ramai. Sejumlah keluarga tampak berada di ruang depan rutan sembari menunggu jadwal kunjungan.
Nuansa peringatan HUT ke-81 RI juga mulai terasa di lingkungan rutan. Sejumlah bendera dan umbul-umbul merah putih telah terpasang sehingga menambah kemeriahan suasana menjelang perayaan HUT Kemerdekaan RI.
Kepala Rutan Kelas IIB Manna, Hannibal, mengatakan dari 100 warga binaan yang diusulkan menerima remisi, sebanyak 97 orang diusulkan mendapatkan Remisi Umum I (RU I).
Sementara itu, tiga warga binaan lainnya diusulkan mendapatkan Remisi Umum II (RU II), yang memungkinkan penerimanya langsung bebas setelah mendapatkan persetujuan remisi.
“Alhamdulillah, di Rutan Kelas IIB Manna untuk usulan remisi dari kami ada 100 orang. Rinciannya 97 orang untuk remisi RU I dan tiga orang diusulkan mendapatkan RU II,” ujar Hannibal saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Kamis (13/8/2026).
Dari tiga warga binaan yang diusulkan mendapatkan RU II, satu orang masih menjalani pidana subsider sehingga belum dapat langsung bebas.
Sementara dua warga binaan lainnya berpotensi langsung menghirup udara bebas apabila usulan remisinya disetujui pada 17 Agustus 2026.
Baca juga: Bupati Bengkulu Selatan Buka Suara soal Limbah PT SBS, Siap Cek Langsung Aliran Tercemar
Seluruh warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi telah memenuhi persyaratan administrasi dan substantif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dari sisi administrasi, persyaratan yang dipenuhi antara lain telah memiliki keputusan hakim, vonis, serta dokumen lain yang diperlukan.
Sementara dari sisi substantif, warga binaan yang diusulkan dinilai berperilaku baik selama menjalani masa pidana, tidak melakukan pelanggaran dan mengikuti berbagai program pembinaan.
“Secara administrasi misalnya keputusan hakimnya, vonis dan lainnya sudah ada. Kemudian secara substantif perilakunya sangat baik, tidak melanggar aturan, tidak pernah terkena hukuman disiplin, mengikuti program dan sudah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan,” jelas Hannibal.
Saat ini, jumlah penghuni Rutan Kelas IIB Manna tercatat sebanyak 207 orang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 68 orang masih berstatus tahanan, sedangkan sisanya telah berstatus narapidana atau terpidana.
Hannibal menegaskan, tidak seluruh penghuni rutan dapat diusulkan mendapatkan remisi karena terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
“Untuk tahanan belum bisa mendapatkan remisi karena belum cukup syarat untuk pengusulan remisi,” ungkapnya.
Pngusulan remisi dilakukan berdasarkan pemenuhan persyaratan administrasi dan substantif serta mempertimbangkan perilaku warga binaan selama menjalani masa pidana.
Pihak Rutan Manna berharap proses pengusulan remisi dapat berjalan lancar sehingga warga binaan yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan.
Dengan adanya pemberian remisi tersebut, warga binaan diharapkan semakin termotivasi untuk berperilaku baik, mengikuti program pembinaan dan mematuhi seluruh aturan selama menjalani masa pidana.
Sementara bagi warga binaan yang nantinya mendapatkan remisi dan bebas, diharapkan dapat mempertahankan perilaku baik serta kembali menjalani kehidupan secara positif di tengah masyarakat.