TRIBUNNEWSMAKER.COM - Polda Metro Jaya mengungkap perkembangan terbaru kasus dugaan penistaan agama dalam festival musik Sounds Project di Ecopark Ancol, Jakarta Utara.
Kasus ini bermula dari viralnya video challenge melafalkan Surah Ad-Duha yang disebut menawarkan minuman beralkohol sebagai hadiah.
Peristiwa tersebut terjadi saat festival musik Sounds Project berlangsung pada Minggu, 9 Agustus 2026.
Video yang beredar di media sosial kemudian menjadi perhatian publik dan memicu kecaman dari berbagai pihak.
Polda Metro Jaya langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
Sejumlah pihak telah dimintai keterangan, mulai dari manajemen hingga penyelenggara acara.
Polisi juga memeriksa pemilik merek minuman serta sejumlah pengunjung yang mengetahui kejadian tersebut.
Dari rangkaian penyelidikan, polisi kini telah mengidentifikasi orang yang diduga membuat challenge tersebut.
Orang tersebut diduga merupakan pengunjung yang mengambil mikrofon dan secara spontan mengajak pengunjung lain mengikuti tantangan.
Meski telah teridentifikasi, polisi belum mengungkap identitasnya kepada publik karena pemeriksaan terhadap yang bersangkutan masih akan dilakukan.
Penyidik juga masih mengumpulkan alat bukti untuk menentukan apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur pidana.
Polisi menyebut dugaan pelanggaran tersebut berpotensi dijerat Pasal 300 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca juga: Pria Perekam Tukang Cukur yang Dimarahi soal Bendera di Rancabungur Bogor Dicari, Sosoknya Terungkap
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin mengatakan, penyidik telah memeriksa pihak manajemen, penyelenggara, pemilik merek minuman, serta sejumlah pengunjung yang mengetahui peristiwa tersebut.
"Kami juga sudah mengidentifikasi pihak yang melakukan challenge tersebut," kata Iman, Rabu (12/8/2026).
Dari penyelidikan sementara, tantangan itu diduga disampaikan seorang pengunjung yang mengambil mikrofon dan spontan serta mengajak pengunjung lain mengikuti tantangan.
Polisi telah mengidentifikasi orang tersebut dan akan memeriksanya, tetapi identitasnya belum diungkap.
"Yang bersangkutan diduga pengunjung yang mengambil mikrofon dan spontan melakukan challenge, namun aspek hukumnya masih akan kami dalami melalui pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," ucap Iman.
Polisi juga telah mengecek lokasi kegiatan dan berkoordinasi dengan pengelola kawasan serta Polsek Pademangan.
Sejumlah dokumen dan informasi awal terkait pelaksanaan festival dan aktivitas gerai minuman turut dikumpulkan.
Iman mengatakan, peristiwa itu berpotensi dijerat Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Namun, penerapan pasal masih menunggu hasil pemeriksaan saksi, pihak yang diduga terlibat, dan alat bukti.
Hingga kini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik masih mendalami fakta dan alat bukti untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengimbau masyarakat tidak terprovokasi dan tidak menyebarkan potongan video maupun informasi yang belum terverifikasi.
Ia meminta masyarakat mempercayakan penanganan perkara kepada penyidik.
"Kami mengimbau masyarakat tidak terprovokasi dan tidak menyebarkan informasi maupun potongan video yang belum terverifikasi," kata Budi.
(TribunNewsmaker.com/Wartakota)